Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp3,55 miliar pada 2026. Target tersebut diharapkan dapat tercapai melalui percepatan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), pemutakhiran data wajib pajak, serta penguatan sinergi hingga tingkat nagari dan jorong.
Target tersebut disampaikan Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani saat sosialisasi sekaligus penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada para wali nagari di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa (28/4/2026).
Menurut Annisa, PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai kebutuhan publik lainnya,” ujarnya.
Pada 2026, sebanyak 86.694 lembar SPPT PBB-P2 telah dicetak dengan nilai ketetapan mencapai lebih dari Rp5,2 miliar. Sementara target penerimaan yang ditetapkan dalam APBD sebesar Rp3,55 miliar.
Annisa berharap melalui pemutakhiran data objek dan subjek pajak secara bertahap, selisih antara nilai ketetapan dan target penerimaan dapat terus diperkecil sehingga potensi penerimaan daerah semakin optimal.
Ia juga mengungkapkan capaian positif pada 2025. Dari target PBB sebesar Rp3,2 miliar, realisasi penerimaan berhasil melampaui target hingga lebih dari Rp3,3 miliar. Saat itu, jumlah SPPT yang diterbitkan mencapai 87.824 lembar dengan nilai ketetapan lebih dari Rp5,3 miliar.
Untuk mendorong peningkatan penerimaan, pemerintah daerah tetap memberikan insentif kepada petugas pemungut sebesar lima persen dari realisasi PBB yang berhasil dikumpulkan. Insentif tersebut dibagikan kepada camat, penanggung jawab PBB kecamatan, wali nagari atau penanggung jawab PBB nagari, serta kolektor PBB di tingkat jorong sesuai porsi yang telah ditetapkan.
Bupati juga meminta para camat, wali nagari, dan kolektor segera mendistribusikan SPPT kepada wajib pajak agar masyarakat dapat melakukan pembayaran lebih awal. Selain itu, sosialisasi secara persuasif juga diminta terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.
Annisa mengingatkan batas akhir pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 30 September 2026. Wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar satu persen setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta DHKP dimanfaatkan untuk mengecek kesesuaian data wajib pajak. Apabila ditemukan perubahan kepemilikan maupun objek pajak, proses balik nama atau mutasi diminta segera dilakukan agar basis data perpajakan daerah semakin akurat.
Pada kesempatan itu, Bupati secara simbolis menyerahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada Nagari Koto Nan IV Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto. Nagari tersebut dipilih karena berhasil melunasi PBB hingga 100 persen pada tahun sebelumnya dan diharapkan menjadi contoh bagi nagari lain dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.






