Langgam.id – Satreskrim Polresta Padang menetapkan AL (34), warga Tabing, Kota Padang, sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Kota Padang. Atas perbuatannya, AL dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan AL diamankan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Kita telah amankan terduga pelaku yang melakukan perbuatan asusila dengan menyentuh bagian sensitif dari wanita,” kata Yasin, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga AL telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di Kota Padang. Dua kejadian terjadi sekitar tiga bulan lalu di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, sedangkan aksi terakhir terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Pantai Padang.
Dalam aksinya, pelaku diduga mendekati korban dan mengajak berbincang hingga percakapan mengarah pada hal-hal yang bersifat pribadi. Saat korban mulai lengah, pelaku diduga melakukan pelecehan dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban.
“Pelaku mendekati calon korban, kemudian diajak ngobrol seperti biasa, sampai akhirnya mengarah ke obrolan yang sifatnya intim. Saat korban mulai lengah, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menyentuh bagian sensitif korban,” ujar Yasin.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video disertai narasi dugaan pelecehan seksual di kawasan Pantai Padang viral di media sosial. Peristiwa tersebut disebut terjadi di depan Teh Talua Malimpah Mak Datuak.
Dalam unggahan itu, korban mengaku sempat didekati pelaku sebelum mengalami dugaan pelecehan. Setelah kejadian, pelaku disebut melarikan diri sambil menginjak kaki korban. Saat kabur, pelaku meninggalkan kunci sepeda motor dan helm yang kemudian diamankan korban. Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi turut membantu polisi mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Yasin mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta kondisi kejiwaan terduga pelaku.
“Sementara masih kita dalami, karena baru saja diamankan,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, AL dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (HER)





