Viral Pelecehan di Pantai Padang, Terduga Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

Langgam.id- Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial AL (34), warga Tabing, Kota Padang, yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual, terhadap perempuan di sejumlah lokasi di Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Kita telah amankan terduga pelaku yang melakukan perbuatan asusila dengan menyentuh bagian sensitif dari wanita,” kata Kompol M. Yasin, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AR telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di Kota Padang.

Di antaranya, dua kejadian terjadi sekitar tiga bulan lalu, di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.

Sedangkan aksi terakhir terjadi pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Pantai Padang.

Menurut Yasin, dalam aksi terakhirnya pelaku mendekati korban dan mengajak berbincang hingga mengarah ke percakapan yang bersifat pribadi.

“Pelaku mendekati calon korban, kemudian diajak ngobrol seperti biasa, sampai akhirnya mengarah ke obrolan yang sifatnya intim. Saat korban mulai lengah, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menyentuh bagian sensitif korban,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video disertai narasi dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pengunjung Pantai Padang viral di media sosial pada Senin (6/7/2026). Peristiwa itu disebut terjadi di depan Teh Talua Malimpah Mak Datuak.

Dalam unggahan tersebut, korban mengaku sempat didekati pelaku sebelum mengalami dugaan pelecehan.

Setelah kejadian, pelaku disebut melarikan diri dengan menginjak kaki korban. Saat kabur, pelaku juga meninggalkan kunci sepeda motor dan helm, yang kemudian diamankan korban.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi turut membantu polisi mengungkap identitas pelaku.

Terkait kondisi kejiwaan pelaku, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman.

“Sementara masih kita dalami, karena baru saja diamankan,” katanya.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

“Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut,” katanya. (HER)

Baca Juga

Kasus Pelecehan Seksual di MTI Canduang, Warga dan Yayasan Lakukan Dialog
Kasus Pelecehan Seksual di MTI Canduang, Warga dan Yayasan Lakukan Dialog
Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Martin Kustati akan menindak tegas oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksua terhadap mahasiswi
Oknum Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi, UIN IB Padang Akan Tindak Tegas
Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang sudah menerima sejumlah laporan dari mahasiswi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen.
UIN IB Padang Segera Tindaklanjuti Kasus Mahasiswi Diduga Dilecehkan Oknum Dosen
DP3AP2KB Padang Beri Pendampingan Murid SD Islam Baiturrahman Pasca Kasus Pelecehan Seksual Viral di Medsos
DP3AP2KB Padang Beri Pendampingan Murid SD Islam Baiturrahman Pasca Kasus Pelecehan Seksual Viral di Medsos
Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang sudah menerima sejumlah laporan dari mahasiswi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen.
6 Orang Korban Laporkan Pengurus Yayasan Sekolah Swasta di Padang ke Polisi Terkait Pelecehan Seksual
Unand) menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan terkait kasus dugaan korupsi Rp3,571 miliar dalam pengadaan barang laboratorium
Universitas Andalas Berhentikan 2 Mahasiswa Kedokteran Tersangka Pelecehan Seksual