Pensiunan Guru Dibunuh hingga Glamping Lakeside, Jejak Tunggakan Kasus di Era Kapolda Gatot

Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat

Ilustrasi [Foto: tribratanews.polri.go.id]

Langgam.id – Sejumlah kasus yang jadi sorotan di Sumatra Barat (Sumbar) masih belum terungkap, hingga berbulan-bulan penyelidikan masih berjalan. Kasus-kasus ini menjadi tunggakan kepolisian di bawah kepemimpinan Komjen Gatot Tri Suryanta sebagai Kapolda Sumbar ketika itu.

Hingga Gatot resmi melepaskan jabatannya dan diserahkan ke Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy sebagai kapolda, kasus-kasus tersebut belum juga ada titik temu.

Mulai dari kasus pembunuhan pensiunan guru di Kabupaten Limapuluh Kota. Korban bernama Lidia, warga Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak.

Lansia 61 tahun ini ditemukan meninggal pada Jumat, 19 Desember 2025 di halaman rumahnya sekitar pukul 05.20 WIB. Sekring listrik rumah korban ketika itu dalam kondisi mati.

Korban lalu ditemukan tergeletak memakai mukena, kondisi wajahnya berlumuran darah.

Wakapolres Limapuluh Kota, Kompol Khairil Meidians, mengakui minimnya petunjuk dan barang bukti membuat penyelidikan terkendala. Kurang lebih sudah enam bulan berlalu, sosok pelaku dalam pembunuhan belum diketahui.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, siapa pun yang merasa mengetahui, sekecil apa pun kami mintai keterangan. Tapi kami belum mendapat arah siapa pelakunya,” ujar Khairil kepada Langgam.id dikutip Selasa (7/6/2026).

Ia mengungkap, sampai saat ini sudah 27 orang saksi diperiksa untuk dimintai keterangan. Namun, keterangan para saksi belum menghasilkan terungkapnya pelaku.

“Kendala belum mengarah siapa pelakunya. Siapa pelaku tentu harus ada alat bukti kuat. Ini yang belum kami dapatkan. Bukti petunjuk lain kami juga belun menemukan,” ungkapnya.

“Anggota reskrim terus bekerja. Sekecil apa pun bukti kami dapat, akan kami kembangkan. Tapi itu belum kami temukan,” sambung Khairil.

Dari Limapuluh Kota, tunggakan kasus lainya berada di Kabupaten Solok yakni bulan madu berujung maut di Glampimg Lakeside Alahan Panjang. Dalam kasus yang terjadi pada 9 Oktober 2025, Cindy Desta Nanda (28), dinyatakan meninggal dunia.

Sementara suaminya, Gilang Kurniawan (28), kritis ketika itu. Mereka ditemukan tidak sadarkan diri di kamar mandi glamping.

Pengantin tersebut diduga keracunan karbon monoksida, bagian dari gas yang digunakan untuk water heater. Cindy dinyatakan meninggal di puskesmas, sedangkan Gilang kritis dirujuk ke SPH di Padang.

Polisi mengaku penyelidikan kasus masih terus berjalan. Akan tetapi, belum ada kejelasan apakah adanya indikasi pidana dalam kasus ini.

Kasus ini sempat viral dan jadi sorotan publik, terutama di media sosial. Polisi juga telah memeriksa pengelola Glamping Lakiside dan bahkan Pemerintah Kabupaten Solok menutup sementara penginapan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Albeth Solomo Ainulaki, mengatakan perkembangan kasus akan segera disampaikan dan bakal dirilis.

“Ada perkembangan kami tindak lanjut. Masih kami simpan dulu, kalau ada hasil baru kami riis. Masih proses penyelidikan,” singkat Albeth. (WAN)

Baca Juga

Glamping Lakeside di Alahan Panjang saat dipasang garis polisi. (Foro: Polsek Lembah Gumanti)
Update Kasus Bulan Madu Berujung Maut di Glamping Lakeside Alahan Panjang, Polisi Bakal Periksa 2 Dokter SPH
Glamping Lakeside di Alahan Panjang saat dipasang garis polisi. (Foro: Polsek Lembah Gumanti)
Polisi Mulai Selidiki Unsur Pidana di Kasus ‘Glamping Maut’: Kami Tegak Lurus
Sempat Tak Sadarkan Diri, Korban Selamat 'Glamping Maut' Alahan Panjang Dirawat di SPH
Sempat Tak Sadarkan Diri, Korban Selamat ‘Glamping Maut’ Alahan Panjang Dirawat di SPH
'Glamping Maut' di Alahan Panjang yang Tewaskan Pengantin Baru Ternyata Tak Berizin
‘Glamping Maut’ di Alahan Panjang yang Tewaskan Pengantin Baru Ternyata Tak Berizin
Keracunan Gas di Alahan Panjang, Ternyata DPRD Solok Sudah Minta Tertibkan Semua Glamping Sejak Sebulan Lalu
Keracunan Gas di Alahan Panjang, Ternyata DPRD Solok Sudah Minta Tertibkan Semua Glamping Sejak Sebulan Lalu
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang kasus penipuan dan pemalsuan mengunakan cek senilai Rp828.880.000 pada Senin (28/4/2025).
Sidang Perkara Penyeludupan Emas Batangan di Bandara Ditunda Kedua Kalinya