Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan persuratan tanah dan ahli waris sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. SOP tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh camat dan lurah dalam memberikan layanan yang cepat, seragam, transparan, dan berkepastian hukum.
Penyusunan SOP dibahas dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Padang Fadly Amran di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aia Pacah, Jumat (26/6/2026). Rapat dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah terkait, camat dan lurah se-Kota Padang, serta melibatkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Kantor Pertanahan Kota Padang, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Fadly Amran mengatakan, penyusunan SOP merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi pertanahan yang masih dinilai lambat.
“Penyusunan SOP ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat,” ujar Fadly.
Ia menegaskan, percepatan pelayanan harus tetap mengedepankan ketelitian dan kepatuhan terhadap regulasi. Karena itu, SOP akan mengatur secara jelas batas waktu penyelesaian, format surat yang seragam, serta persyaratan yang dapat diakses masyarakat secara digital.
“Kita tidak ingin percepatan pelayanan mengabaikan aturan. Karena itu, percepatan harus diimbangi dengan ketelitian, kepastian waktu penyelesaian, serta kemudahan akses terhadap format surat dan persyaratan bagi masyarakat,” katanya.
Menurut Fadly, pelayanan pertanahan yang semakin baik akan berdampak langsung terhadap kemudahan investasi dan percepatan pembangunan di Kota Padang. Ia pun meminta camat dan lurah memberikan respons cepat terhadap setiap pengajuan masyarakat sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan ATR/BPN, masyarakat yang tunduk pada hukum adat dapat menggunakan surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, disaksikan dua orang saksi, serta diketahui oleh lurah dan camat sesuai domisili pewaris saat meninggal dunia.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, menambahkan hasil rapat akan dituangkan dalam SOP dan surat edaran sebagai pedoman resmi pelayanan pertanahan di Kota Padang. Kesepakatan tersebut juga mengatur penyamaan persepsi mengenai mekanisme pengurusan harta pusaka rendah yang berbasis data kependudukan dan harta pusaka tinggi yang berpedoman pada ranji silsilah kaum.
“Dengan adanya SOP ini, kami berharap tidak ada lagi perbedaan persepsi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, mudah, dan berkepastian hukum,” kata Desmon. (HER)






