Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit

Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.

Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.

Langgam.id – Puluhan warga yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat,Jumat (26/6/2026). Massa mendesak Ombudsman menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit kepada PT Dayan Bumi Artha di Nagari Kasang

Kedatangan warga tersebut bertujuan menyampaikan keluhan terkait aktivitas pertambangan andesit yang beroperasi di wilayah mereka. 

Dalam aksi tersebut, masyarakat membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan kepada Ombudsman untuk segera menindaklanjuti dugaan maladministrasi yang mereka nilai terjadi dalam proses perizinan dan pengelolaan tambang.

Sejumlah spanduk yang dibawa massa antara lain meminta Ombudsman memeriksa Gubernur Sumatera Barat terkait dugaan maladministrasi. 

Warga juga mendesak agar lembaga pengawas pelayanan publik tersebut tidak membiarkan praktik yang mereka sebut telah mengancam ruang hidup masyarakat Kasang.

Salah satu tuntutan yang disuarakan berbunyi, “Jangan biarkan maladministrasi merampas ruang hidup rakyat Kasang.” 

“Kami masyarakat juga mendesak pencabutan izin usaha pertambangan andesit milik PT Daya Bumi Artha,” kata massa aksi.

Massa menduga terdapat maladministrasi dalam kebijakan yang berkaitan dengan keberadaan tambang andesit tersebut. Mereka meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Kasang Peduli Lingkungan Imron Amirullah mengatakan, aksi ini sebagai bentuk desakan agar Ombudsman segera menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Barat dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi batuan andesit kepada PT Dayan Bumi Artha di Nagari Kasang, Padang Pariaman. 

“Penerbitan izin operasi produksi tersebut diduga dilakukan dengan mengabaikan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, kehati-hatian, dan perlindungan lingkungan hidup sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” katanya.

Selain meminta pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Barat, warga juga menuntut agar izin tambang andesit PT Daya Bumi Artha dicabut. 

“Cabut izin tambang andesit PT Daya Bumi Artha, selamatkan Kasang dari bencana,” kata salah seorang dari mereka. (fix)

Baca Juga

Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Walhi Desak Pemprov Sumbar Segera Bongkar Bangunan di Lembah Anai
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Pemprov Sumbar menyiapkan anggaran Rp885 juta untuk renovasi rumah dinas Sekda. Di luar itu juga ada anggaran pemeliharaan senilai Rp90 juta.
Soal Usulan Sumbar Jadi Daerah Istimewa, Sekda: Belum Ada Pembahasan!
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Aksi simbolik di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat, Jalan Sudirman, Kota Padang, Senin (22/6/2026)
Spanduk Jumbo “Sumbar Belum Pulih Terbentang” di Depan Kantor Gubernur