Jambret Mahasiswi di Padang, Eks Petinju Nasional Asal Sumbar Nyaris Diamuk Massa

Jejak Karier Gonzales di Padang

Pelaku jambret di Padang saat diamankan polisi. (Foto: polisi)

Langgam.id - GZ (40), mantan atlet tinju nasional asal Sumatra Barat (Sumbar), kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, warga Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang itu terlibat aksi pencurian terhadap seorang mahasiswi.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Ciliwung, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sabtu (25/1/2020) siang. Namun aksi GZ merampas Handphone korban bernama Zakya Mifta Huljannah (19), tak berjalan mulus. Ia malah dikejar massa saat diketahui melakukan aksi pencurian.

Beberapa warga kemudian melaporkan kejadi ini ke di Pos Polisi Simpang Jambria. Mendengar hal tersebut, dua personel lantas yang standby ketika itu juga langsung melakukan pengerjaan.

Saat petugas datang, GZ telah dikepung massa. Ia pun melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Massa pun urung untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

Mengetahui hal itu, kemudian personel lantas meminta GZ melepaskan senjatanya. Akhirnya, ia pun dapat diamankan. Namun mengetahui GZ tak memegang senjata, massa kemudian menghajarnya seketika.

Polisi yang mengamankan GZ sempat kewalahan menenangkan massa. Hingga akhirnya, pelaku dilarikan dengan mengunakan sepeda motor dari amukan massa menuju Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Korban pun telah membuat laporan atas kasus yang dialaminya.

"Pelaku ini merupakan residivis, dan telah sering keluar masuk penjara. Sebelumnya, pelaku juga terlibat dalam kasus curanmor," kata Edriyan, Minggu (26/1/2020).

Edriyan mengungkapkan, dari penangkapan pelaku pihaknya menyita barang bukti sepeda motor pelaku, senjata tajam jenis cerurit dan satu unit handphone hasil milik korban.

"Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Asril Prasetya, mengapresiasi dua personelnya yang sigap menerima laporan masyarakat. Begitupun terhadap tindakan cepat yang diambil saat pelaku hendak dikeroyok massa.

"Mungkin kalau tidak diselamatkan, pelaku ini akan babak belur dihajar massa. Saya mengapresiasi tindakan dua personel yang bertindak cepat," tuturnya.

Perlu diketahui, Gonzales adalah mantan petinju kebanggaan Sumbar yang pernah berlaga dalam ajang kompetisi nasional hingga internasional. Pelaku pernah mewakili Indonesia dalam ajang olahraga tinju di Jepang, Korea, Thailand. (Irwanda/ICA) Jambret di Padang Jambret di Padang

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang