Kejaksaan Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu yang Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Kejaksaan Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu yang Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Jajaran Kejati Sumbar memberikan keterangan pers. (Foto: Fajar Hadiansyah/Langgam.id)

Langgam.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) resmi melakukan penahan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu di Nagari Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (23/6/2026)  

Ketiga tersangka yakni berinisial BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya yang merupakan penyedia pekerjaan, A selaku Kuasa Direksi, dan Y yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus aparatur sipil negara (ASN) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan proyek pembangunan jembatan tersebut bersumber dari anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman dengan nilai mencapai Rp25,42 miliar.

Karena tidak memerhatikan aspek kajian teknis, sehingga berakibat jembatan yang dibangun tidak mampu bertahan ketika banjir besar datang. Jembatan tersebut akhirnya alami kerusakan hingga roboh.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak memperhatikan aspek kajian teknis, sehingga berakibat robohnya jembatan dan tidak tahan terhadap kondisi banjir besar,” ujar Arjuna saat konferensi pers, Selasa (23/62026). 

Kata Arjuna, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumbar, dugaan korupsi dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar.

Ia menambahkan dalam proses penyidikan, tim melakukan penyitaan uang Rp96,5 juta yang berasal dari pengembalian kerugian yang telah dinikmati oleh salah satu tersangka.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat mencapai Rp7,5 miliar. Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp96,5 juta yang berasal dari pengembalian kerugian yang telah dinikmati salah seorang tersangka,” ucapnya. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP baru. Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni sampai 12 Juli 2026 di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang,” pungkasnya. (WAN) 

Baca Juga

Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)
Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman, Kerugian Rp 7,5 Miliar
Mahasiswa Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN IB Padang
Mahasiswa Desak Kejaksaan Tetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN IB Padang
Kejati Sumbar Periksa 20 Saksi soal Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol
Kejati Sumbar Periksa 20 Saksi soal Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol
Pemprov Sumbar menjalin kerja sama tentang pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Pemprov dan Kejati Teken MoU, Langkah Awal Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumbar
Kejati Sumbar melakukan serah terima tersangka beserta barang bukti kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah
Kejati Sumbar Serahkan Eks Plt Kabag Umum Dharmasraya Tersangka Korupsi Rp3 M ke Kejari
Penyidik Kejati Sumbar melakukan serah terima empat orang tersangka dugaan kasus korupsi jalan tol Padang-Sicincin ke JPU
4 Tersangka Korupsi Tol Padang-Sicincin Ditahan, JPU Segera Siapkan Surat Dakwaan