Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Tersangka merupakan pengembang atau kontraktor, namun tidak dijelaskan identitasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, mengatakan tersangka diduga memberikan uang gratifikasi kepada pejabat yang ada di UIN Imam Bonjol Padang.
“Gratifikasi penerimaan uang sebesar Rp500 juta dari pihak perusahaan kepada pihak pejabat yang ada di UIN Imam Bonjol Padang,” ujar Budi dikutip, Selasa (16/6/2026).
Budi juga tidak membeberkan identitas pejabat yang dimaksud menerima uang gratifikasi tersebut. Ia menyebutkan, penyidikan kasus ini terus berjalan.
“Tim penyidik sudah melaksanakan pemeriksaan. Pertama kasus yang diproses di kasus UIN Imam Bonjol Padang sudah 18 orang saksi diperiksa, termasuk satu ahli,” katanya.
“Dalam pengembang kasus proses penyelidikan, ada indikasi penerimaaan gratifikasi,” sambungnya.
Sebelumnya, pengumuman tersangka ini diungkap saat mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di Kejati Sumbar pada Senin (15/6/2026).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa memberikan tenggat waktu kepada Kejati Sumbar selama 3×24 jam untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus. Termasuk publikasi mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mahasiswa juga mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila dalam waktu tiga hari tidak ada respons dari pihak Kejaksaan terkait tuntutan yang mereka sampaikan.
Dugaan korupsi dalam perkara ini yakni pembangunan kampus III UIN Imam Bonjol periode 2019–2022 dan pengelolaan alat berat tahun 2024–2025. Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik dari Kejati Sumbar telah memeriksa 20 orang saksi. (WAN)






