Langgam.id — Pemerintah Kota Padang Panjang memberikan penjelasan atas sorotan sejumlah fraksi DPRD terkait belum optimalnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penjelasan tersebut disampaikan melalui Nota Jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Padang Panjang, Senin (15/6/2026). Nota jawaban dibacakan Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra.
Dalam pandangannya, sejumlah fraksi menyoroti masih belum maksimalnya penerimaan dari sektor pajak hotel, restoran, serta retribusi persampahan yang dinilai memiliki potensi untuk terus ditingkatkan.
Menanggapi hal itu, Pemko Padang Panjang menyebut telah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna mengoptimalkan penerimaan daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi.
Upaya tersebut meliputi pemutakhiran data perpajakan berbasis geospasial, pelaksanaan uji petik di lapangan, peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak, serta penguatan sistem pembayaran non-tunai untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi.
“Pemerintah daerah terus melakukan pembenahan tata kelola pendapatan agar potensi PAD yang ada dapat dimaksimalkan secara bertahap,” demikian disampaikan dalam nota jawaban pemerintah.
Selain menjelaskan strategi peningkatan PAD, Pemko juga merespons pandangan DPRD terkait tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer pemerintah pusat. Menurut pemerintah, penguatan kapasitas fiskal daerah akan dilakukan melalui peningkatan investasi, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Imbral didampingi Wakil Ketua Nurafni Fitri itu, pemerintah juga memaparkan sejumlah capaian pengelolaan APBD 2025. Salah satunya realisasi belanja modal yang mencapai 85,51 persen, meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar 73,99 persen dan tahun 2023 yang berada pada angka 63,20 persen.
Pemko menjelaskan, selisih antara pagu anggaran dan realisasi yang membentuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada sejumlah pos belanja merupakan hasil efisiensi pelaksanaan kegiatan, bukan karena program yang tidak terlaksana.
Terkait realisasi subsidi bunga bagi pelaku UMKM yang belum optimal, pemerintah menyebut kondisi tersebut dipengaruhi kendala administratif dalam proses perbankan. Ke depan, pendampingan kepada pelaku usaha akan terus diperkuat agar pemanfaatan program tersebut semakin meningkat.
Mengakhiri penyampaian nota jawaban, Wakil Wali Kota Allex Saputra menegaskan seluruh kebijakan dan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2025 diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan layanan pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta penciptaan lapangan kerja.
“Kami sangat terbuka untuk melakukan pembahasan yang lebih mendalam pada tahapan berikutnya. Semua ini demi perbaikan bersama dan kemajuan Kota Padang Panjang yang kita cintai,” ujarnya. (HER)






