Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp2,85 triliun sepanjang Tahun Anggaran 2025. Angka tersebut mencapai 99,15 persen dari target pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar Rp2,88 triliun.
Capaian itu disampaikan Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Mewakili Wali Kota Padang, Maigus mengatakan realisasi pendapatan daerah tersebut menjadi salah satu indikator kinerja keuangan daerah yang cukup baik di tengah berbagai tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.
Selain pendapatan daerah secara keseluruhan, Pemko Padang juga mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp924,53 miliar atau 102,99 persen dari target Rp897,69 miliar.
Dalam kesempatan itu, Maigus turut menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemko Padang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Menurut dia, opini WTP yang diraih tahun ini merupakan yang ke-13 kalinya bagi Pemko Padang dan ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014.
“Raihan WTP ini menjadi yang ke-13 kalinya bagi Pemko Padang dan ke-12 secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014. Keberhasilan tersebut tidak lepas dari komitmen dan kerja sama antara Pemko dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” kata Maigus.
Ia menegaskan, Pemko Padang akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari implementasi Program Unggulan (Progul) Padang Amanah yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
“Pemko Padang berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. Kami berharap, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat dibahas dan diproses DPRD Kota Padang sesuai ketentuan, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda secara tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyatakan pihaknya akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda tersebut bersama organisasi perangkat daerah terkait.
“Kita akan bahas Ranperda ini bersama OPD terkait, semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Muharlion.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas DPRD Kota Padang sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. (HER)






