Aksi Jambret HP Pelajar Berakhir Singkat di Agam, Pelaku Ditangkap usai Dikejar Polisi hingga Warga

Aksi Jambret HP Pelajar Berakhir Singkat di Agam, Pelaku Ditangkap usai Dikejar Polisi hingga Warga

Pelaku jambret Hp pelajar di Lubuk Basung diamankan polisi. (Foto: Polres Agam)

Langgam.id – Aksi penjambretan yang menimpa seorang pelajar SMA di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, berakhir dalam hitungan jam. Polisi bersama warga dan korban berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (3/6/2026), pukul 19.15 WIB.  

Pelaku bernama Gusti Putra Delmi alias Del (33), warga Jorong Baruah, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. 

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, mengatakan pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret terhadap korban sekitar pukul 18.00 WIB. 

Lokasi kejadian berada di Jalan Manggopoh-Bukittinggi, tepatnya di Jorong Bandar Baru, Nagari Parit Panjang, Kecamatan Lubuk Basung.

“Pelaku datang dari arah belakang korban menggunakan sepeda motor dan mendekati sisi kanan kendaraan korban. Saat berada di dekat korban, pelaku langsung mengambil satu unit handphone yang berada di kantong atau bagasi depan sepeda motor korban,” ujar Rinto dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026) malam.  

Setelah berhasil mengambil handphone korban, kata Rinto, pelaku melarikan diri. Korban kemudian melakukan pengejaran sambil meminta bantuan. 

Informasi mengenai aksi jambret tersebut segera diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam. Petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian pelaku, yakni kawasan Jorong Balai Ahad.

Berkat koordinasi cepat antara polisi, masyarakat, dan korban, pelaku akhirnya berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. Saat ditangkap, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone milik korban serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Rinto mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan, dan segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (WAN) 

Baca Juga

104 Kepala Sekolah di Agam Berganti
104 Kepala Sekolah di Agam Berganti
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Ribuan Warga Agam Salat Id di Halaman Kantor Bupati
Agam Dapat Alokasi Rp.2,4 M Untuk 112 KK untuk Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Bencana Tahap I
Agam Dapat Alokasi Rp.2,4 M Untuk 112 KK untuk Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Bencana Tahap I
Mobnas Tabrak Bocah di Pariaman
Respons Pemkab Agam Soal Pengadaan Mobil Dinas
DWP Kemendagri Salurkan Bantuan untuk ASN Korban Bencana di Kabupaten Agam
DWP Kemendagri Salurkan Bantuan untuk ASN Korban Bencana di Kabupaten Agam
PT Brantas Abipraya (Persero) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan langkah nyata dalam percepatan pemulihan Sumatra Barat
Pascabencana Sumbar, Kementerian PU-Brantas Abipraya Rehab 2 Masjid dan Bangun 2 Sekolah di Palembayan