Polisi Tangkap Pelaku Pungli Bus di Lembah Anai, Ngaku Flagman HKI Padahal Sudah Dipecat 

Polisi Tangkap Pelaku Pungli Bus di Lembah Anai, Ngaku Flagman HKI Padahal Sudah Dipecat 

Pelaku pungli di kawasan Lembah Anai. (Foto: Istimewa)

Langgam.id – Polisi menangkap pria yang melakukan pungutan liar atau pungli kepada rombongan bus mahasiswa Universitas Andalas (Unand), sebesar Rp450 ribu. Uang ini disebut syarat bisa melintas di jalan nasional kawasan Lembah Anai.  

Pelaku diketahui berinisial AB (46), diamankan di kediaman adiknya di Jorong Kubu Diateh, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar)0 Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, saat diamankan pelaku bersikap kooperatif dan telah mengakui perbuatannya.

“Dari pengakuannya, tindakan pungki tersebut diduga sudah dilakukan sejak Maret 2026,” ujar Susmelawati dihubungi Langgam.id, Jumat (22/5/2026). 

Susmelawati menyebutkan, pelaku telah menyesali tindakan yang telah dilakukannya. “Saat ini, masih menjalani pemeriksaan di Polres Padang Panjang,” ujarnya. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Padang Panjang Iptu Junaidi menambahkan, kejadian pungli yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. 

Ketika itu, pelaku bertemu dengan rombongan mahasiswa yang menggunakan empat unit bus dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang di kawasan portal atas Silaing Bawah. 

“Seorang mahasiswi meminta bantuan agar rombongan dapat melewati jalur Lembah Anai. Dari komunikasi, pelaku menerima uang sebesar Rp450 ribu,” kata Junaidi. 

Pelaku mengaku bisa membantu memberikan akses karena sebelumnya bekerja sebagai petugas flagman PT HKI. Flagman adalah personel yang bertanggung jawab mengatur dan mengarahkan kelancaran lalu lintas kendaraan di area kerja proyek. 

“Tapi sebenarnya sejak sekitar dua bulan lalu pelaku sudah tidak lagi bekerja akibat pengurangan tenaga kerja,” jelasnya. 

“Karena kesulitan ekonomi setelah rumahnya terdampak bencana longsor serta tidak memiliki pekerjaan tetap, maka tindakan itu dilakukanya,” sambung Junaidi.  

Kepolisian masih melakukan pendalaman dan menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. 

Junaidi menegaskan, kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban. 

“Demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” pungkasnya.

Harus Izin BPJN Sumbar

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot menjelaskan, kendaraan roda enam hanya boleh melewati Jalur Lembah Anai apabila memiliki izin dari Balan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar. 

Finot mengakui bus rombongan mahasiswa Unand tidak memiliki izin untuk melintas. 

“Untuk yang boleh melintas di Lembah Anai itu hanya roda dua dan empat. Cuman ada beberapa kendaraan roda enam dan lebih bisa melintas setelah ada izin dari BPJN Sumbar. Seperti truk toronton membawa material,” ungkapnya. (WAN) 

Baca Juga

Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Viral Dugaan Pungli di Lembah Anai, Polisi: Pelaku Salah, Bus Juga Tak Ada Izin Lewat
Soal Penertiban Bangunan Lembah Anai, Ombudsman Nilai Pemerintah Saling Lempar Tanggung Jawab
Soal Penertiban Bangunan Lembah Anai, Ombudsman Nilai Pemerintah Saling Lempar Tanggung Jawab
Penulis dan wartawan senior, Khairul Jasmi. (Foto: Pribadi)
Tentang Sengketa Lahan Lembah Anai: Mata Kita bukan Mata Ikan Asin
Komisi IV DPRD Sumbar Desak Tertibkan Bangunan Bermasalah di Lembah Anai
Komisi IV DPRD Sumbar Desak Tertibkan Bangunan Bermasalah di Lembah Anai
Khairul Jasmi. (Foto: Do. Probadi)
Tutup Saja Jalan Lembah Anai, Ada Jalur Lain Sejak Zaman Belanda
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela