Viral Dugaan Pungli di Lembah Anai, Polisi: Pelaku Salah, Bus Juga Tak Ada Izin Lewat

Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).

Ilustrasi: Polisi melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua pada 8 Desember 2025. (Foto: Polres Padang Panjang)

Langgam.id – Video dugaan pungutan liar atau pungli di Jalur Lembah Anai, Sumatera Barat (Sumbar), viral di media sosial. Dalam video yang beredar, seorang pria meminta uang kepada rombongan penumpang, sebagai syarat agar bus bisa melintasi jalan nasional Padang–Bukittinggi tersebut.  

Terdengar percakapan antara penumpang rombongan bus dan pria yang diduga meminta uang mencapai Rp450 ribu.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, memastikan pria dalam video  bukan anggota kepolisian. Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku merupakan warga setempat. 

Kata Finot, sebelumnya pria tersebut disebut juga pernah bekerja sebagai flagman atau pengatur lalu lintas proyek di PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).

“Sudah kami konfirmasi, yang bersangkutan bukan anggota polisi. Dulu pernah bekerja sebagai flagman HKI, tetapi sekarang sudah tidak bekerja lagi,” katanya saat dihubungi Langgam.id, Kamis (21/5/2026).

Meski demikian, polisi hingga kini masih mendalami kejadian ini, dan belum dapat memastikan secara rinci waktu maupun lokasi pasti peristiwa dalam video viral itu.

“Kami belum bisa memastikan secara detail lokasi maupun kronologi pastinya. Saat ini masih dilakukan penelusuran,” kata dia.  

Finot menegaskan, kawasan proyek perbaikan jalan di Lembah Anai tidak boleh dimanfaatkan oknum tertentu, apalagi mengambil keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan petugas.

“Kawasan Lembah Anai tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Sebelumnya juga pernah ada kejadian serupa dan uangnya sudah dikembalikan,” ungkapnya.  

Ia menambahkan, seluruh personel kepolisian yang bertugas di kawasan Lembah Anai, sudah diingatkan agar tidak melakukan tindakan tercela selama proses pengaturan lalu lintas.

“Kami sudah tekankan kepada anggota di lapangan jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar,” tegasnya.  

Finot menjelaskan, saat ini kendaraan roda enam atau lebih memang belum diperbolehkan melintas di jalur Lembah Anai. Hal ini karena proses pengerjaan perbaikan jalan masih berlangsung. 

Kendaraan besar hanya bisa melintas apabila mendapat izin khusus dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar atau HKI serta mendapat pengawalan kepolisian.

“Kalau kendaraan besar bisa lewat, tentu harus ada izin dan pengawalan resmi,” ungkapnya. 

Ia menyebut rombongan bus dalam video diduga menggunakan bus medium roda enam yang sebenarnya tidak diperbolehkan melintas tanpa izin khusus.

“Yang jelas, kalau memang ada yang meminta uang, itu salah. Tapi kendaraan yang lewat tanpa izin juga tidak dibenarkan,” pungkasnya. (WAN) 

Baca Juga

Soal Penertiban Bangunan Lembah Anai, Ombudsman Nilai Pemerintah Saling Lempar Tanggung Jawab
Soal Penertiban Bangunan Lembah Anai, Ombudsman Nilai Pemerintah Saling Lempar Tanggung Jawab
Penulis dan wartawan senior, Khairul Jasmi. (Foto: Pribadi)
Tentang Sengketa Lahan Lembah Anai: Mata Kita bukan Mata Ikan Asin
Komisi IV DPRD Sumbar Desak Tertibkan Bangunan Bermasalah di Lembah Anai
Komisi IV DPRD Sumbar Desak Tertibkan Bangunan Bermasalah di Lembah Anai
Khairul Jasmi. (Foto: Do. Probadi)
Tutup Saja Jalan Lembah Anai, Ada Jalur Lain Sejak Zaman Belanda
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela 
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai