Langgam.id – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengaku telah menyelesaikan laporan akhir hasil pemeriksaan terkait penanganan bangunan di kawasan Lembah Anai.
“Kami sudah menyelesaikan laporan akhir hasil pemeriksaan dan sudah menyatakan ada maladministrasi oleh gubernur dalam penundaan berlarut penertiban kawasan itu,” ujarnya, Selasa (19/5/2026)
Menurut Adel, hingga saat ini tidak ada bukti perizinan yang pernah diperlihatkan oleh pihak bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.
Karena itu, fokus pemerintah seharusnya bukan lagi memperdebatkan ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan langkah penertiban terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan.
Terkait bangun yang masih bersengketa di pengadilan, Adel menegaskan bahwa pihak penggugat juga harus menghormati proses hukum dengan tidak melakukan aktivitas lanjutan di lokasi tersebut selama perkara masih berlangsung.
Sebaliknya, apabila bangunan itu tidak termasuk dalam objek gugatan, Ombudsman menilai pemerintah seharusnya sudah dapat melakukan penertiban sejak lama sebagaimana terhadap bangunan lain di sekitarnya.
“Kalau itu tidak masuk objek gugatan, seharusnya sudah bisa dilakukan SP-1, SP-2, SP-3, kemudian keputusan bongkar mandiri hingga pembongkaran paksa,” katanya.
Ombudsman juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali melakukan asesmen menyeluruh terhadap seluruh bangunan di kawasan Lembah Anai untuk memastikan mana yang melanggar aturan dan mana yang tidak.
Selain itu, Adel menyoroti masih adanya kesan saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam proses penertiban tersebut.
“Siapa pun pihak yang menjalankan proses penertiban harus melakukan koordinasi yang jelas agar penanganan tidak kembali berlarut-larut,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa bangunan yang dipermasalahkan sebenarnya telah mendapat surat peringatan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sejak beberapa tahun lalu.
Namun, proses tersebut kemudian dilimpahkan ke pemerintah provinsi karena dianggap menjadi kewenangan provinsi.
“Pembangunan itu berlangsung sejak 2022, tetapi surat peringatan baru dilakukan pada 2025. Selama itu seolah hanya dibiarkan,” ujarnya.
Adel khawatir pola penanganan serupa akan kembali terjadi apabila pemerintah tidak segera bertindak tegas. Menurutnya, penundaan penertiban hanya akan membuka ruang munculnya gugatan baru yang akhirnya kembali menghambat proses penegakan aturan di kawasan Lembah Anai. (HER)






