Respons Gubernur Sumbar Usai Dilaporkan Walhi ke Ombudsman Soal Izin Tambang Andesit 

Respons Gubernur Sumbar Usai Dilaporkan Walhi ke Ombudsman Soal Izin Tambang Andesit 

Gubernur Sumbar, Mahyeldi. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, menanggapi santai usai dirinya dilaporkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar ke Ombudsman perwakilan setempat.  

“Enggak apa-apa, tanggung jawab sebagai kepala daerah, kan, begitu. Silakan saja dilaporan. (Ikuti aturan) ya jelas, kan semua ikut aturan,” kata Mahyeldi usai membesuk Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy di rumah dinasnya, Senin (18/5/2026). 

Laporan Walhi Sumbar ke Ombudsman itu, terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin tambang andesit di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman. Luasnya, delapan hektare. 

Mahyeldi mengungkap, salah satu yang mengusulkan tambang andesit tersebut adalah Bupati Padang Pariaman. Pemerintah Provinsi Sumbar menyetujui karena memenuhi persyaratan.  

“Kan salah satunya bupati yang mengusulkan. Kami menyetujui itu ketika (pemerintah) kabupaten dan kota, sudah mengeluarkan izin. Sesungguhnya masalahnya, ketika kami mengeluarkan perizinan, itu sudah memenuhi persyaratan, tinggal bagaimana operasi di lapangan,” ungkapnya.  

Menurut Mahyeldi, masalah tambang andesit ini hanya perlu dikomunikasikan. Ia pun menyebutkan, penolakan tersebut datang dari pengurus KAN yang baru.  

“Karena saya dengar itu KAN yang dulu, sekarang sudah berganti, KAN yang sekarang ada penolakan. Tinggal komunikasi,” ucapnya.  

Sebelumnya, dalam laporan yang Walhi Sumbar ke Ombudsman Sumbar di antaranya ditujukan ke Gubernur Mahyeldi, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Aziz serta dinas terkait. 

Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan, Nagari Kasang secara historis merupakan kawasan dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana banjir. 

Sementara, menurutnya, lokasi tambang yang mendapat izin berada di lereng curam kawasan hulu perbukitan Nagari Kasang.

“Kasang merupakan daerah langganan banjir. Lokasi tambang yang diizinkan berada di lereng curam di kawasan hulu perbukitan Nagari Kasang,” ujar Tommy. 

Ia menjelaskan, izin operasi produksi tambang tersebut diterbitkan sekitar satu bulan setelah bencana ekologis melanda Sumbar pada akhir 2025. Nagari Kasang disebut menjadi salah satu wilayah yang terdampak dalam peristiwa tersebut.

Walhi Sumbar menilai penerbitan izin tambang di kawasan rawan bencana berpotensi memperparah ancaman banjir bagi masyarakat sekitar. 

Kawasan hilir Nagari Kasang yang sebelumnya sempat terendam banjir setinggi sekitar 50 sentimeter disebut berada tepat di bawah lokasi pengambilan batuan andesit.

“Kalau daerah hulu dibuka untuk tambang, maka beberapa korong di Nagari Kasang dipastikan akan mengalami banjir yang lebih parah,” katanya.

Selain menyoroti aspek kebencanaan, Walhi Sumbar juga menemukan dugaan kejanggalan dalam dokumen lingkungan hidup milik perusahaan tambang PT Dayan Bumi, khususnya pada dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Tommy menjelaskan, penyusunan peta bahaya dalam dokumen tersebut diduga tidak memenuhi kaidah perpetaan sebagaimana disyaratkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). 

Peta bahaya yang digunakan disebut bersumber dari data InaRISK dengan skala 1:1.000.000, namun diaplikasikan pada peta berskala 1:15.000. (WAN) 

Baca Juga

Wagub Vasko Muncul Perdana Usai Kecelakaan: Masyarakat Sumbar Butuh Kita 
Wagub Vasko Muncul Perdana Usai Kecelakaan: Masyarakat Sumbar Butuh Kita 
Ombudsman Sumbar Verifikasi Dugaan Maladministrasi Tambang Andesit di Kasang
Ombudsman Sumbar Verifikasi Dugaan Maladministrasi Tambang Andesit di Kasang
Gubernur hingga Bupati Padang Pariaman Diadukan ke Ombudsman, Buntut Izin Tambang Andesit di Kasang 
Gubernur hingga Bupati Padang Pariaman Diadukan ke Ombudsman, Buntut Izin Tambang Andesit di Kasang 
Kronologi Wagub Vasko Kecelakaan di Solok, Tabrak Tumpukan Pasir dan Truk Parkir
Kronologi Wagub Vasko Kecelakaan di Solok, Tabrak Tumpukan Pasir dan Truk Parkir
Sejumlah warga Nagari Anduriang menyeberang sungai mengunakan rakit sederhana. (Foto: Ghaffar Ramdi/Langgam.id)
Ketika Rakit Darurat Jadi Jembatan Harapan Warga Anduriang Padang Pariaman
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang Ungkap 14,5 Ribu Hektare Hutan di Sijunjung Rusak karena Tambang Emas Ilegal