Langgam.id – Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, menegaskan bangunan permanen yang berdiri di bantaran sungai di Lembah Anai maupun kawasan rawan bencana harus ditertibkan sesuai aturan tata ruang yang berlaku.
Menurut Doni, kawasan di bantaran sungai secara regulasi memang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan permanen. Karena itu, aturan tersebut harus ditegakkan demi keselamatan masyarakat.
“Daerah-daerah yang ada di bantaran sungai secara regulasi tidak boleh bangunan permanen. Ini harus ditegakkan. Sebetulnya bukan hanya untuk penegakan aturan, tetapi untuk melindungi masyarakat supaya kasus-kasus yang sudah-sudah tidak terjadi lagi, seperti banjir bandang,” ujarnya kepada Langgam.id, Kamis (14/5/2026) malam.
Ia meminta instansi terkait segera melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di kawasanan rawan bencana, khususnya di bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan permanen.
Menurutnya, aturan tata ruang telah mengatur secara jelas mengenai peruntukan lahan, termasuk kawasan yang boleh maupun tidak boleh didirikan bangunan.
“Kalau sebuah bangunan melanggar aturan tata ruang, harus ditindak. Tujuan penindakan itu untuk kepentingan masyarakat. Untuk mencegah terjadi bencana banjir, longsor dan sebagainya sehingga tidak menimbulkan korban,” katanya.
Terkait keberadaan bangunan bermasalah di kawasan Lembah Anai, Doni menjelaskan bahwa kewenangan penindakan memiliki domain masing-masing, tergantung status kawasan tersebut.
Apabila bangunan berdiri di kawasanan hutan, maka penegakan hukumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan.
Sementara jika kawasanan tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, maka penindakan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
“Kami atas nama wakil rakyat meminta agar penegakan hukum di kawasan rawan bencana memang harus dicegah sejak awal,” ujarnya.
Doni juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima DPRD Sumbar, pemerintah provinsi telah menyurati pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, proses tersebut saat ini sedang digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Informasinya sedang digugat ke PTUN dan sedang berproses, jadi kita tunggu dulu prosesnya,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penegakan aturan tetap harus dilakukan terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang maupun berada di kawasan rawan bencana.
“Untuk bangunan berdiri di atas kawasanan yang melanggar aturan, tentu kita tunggu prosesnya. Namun di luar itu, penegakan tetap harus dari awal dilakukan,” tegasnya. (HER)






