Keluarga Bayi Alceo Kembali Lapor Polisi, Perkarakan Dugaan Kejanggalan Dokumen Kematian

Kuasa hukum keluarga bayi Alceo, Suharizal memperlihat dokumen kematian yang janggal. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Kuasa hukum keluarga bayi Alceo, Suharizal memperlihat dokumen kematian yang janggal. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id – Keluarga almarhum Alceo Hanan Flantika kembali membuat laporan ke Polda Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (10/5/2026). Kali ini, perkara yang diadukan tentang dugaan ketidaksesuaian surat keterangan kematian yang diterbitkan RSUP M Djamil Padang.

Dalam laporan tersebut, keluarga menyertakan dugaan adanya pemalsuan keadaan dalam surat resmi yang ditandatangani salah seorang pejabat manajemen rumah sakit berinisial CM.

Kuasa hukum keluarga, Suharizal mengatakan, hasil penelusuran awal ditemukan adanya perbedaan antara waktu kematian dengan tanggal yang tercantum pada surat keterangan kematian.

Pada surat kematian tertulis 3 Maret 2026. Padahal, bayi tiga tahun ini meninggal 3 April 2026. Keluarga menilai, perbedaan waktu pada surat bukan sekadar kekeliruan administrasi. 

“Ketidaksesuaian serupa muncul pada lebih dari satu dokumen yang diterima keluarga. Maka itukeluarga memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) KUHP,” ujar Suharizal dalam keteranganya dikutip, Senin (11/5/2026). 

Ia mengungkapkan, dokumen kematian memiliki fungsi penting karena menjadi dasar pengurusan berbagai kebutuhan administras. Di antaranya pengurusan dokumen kependudukan, hingga klaim asuransi.

Karena adanya dugaan kekeliruan tersebut, proses administrasi yang dilakukan keluarga disebut belum dapat dilanjutkan.

“Dokumen itu menjadi dasar untuk pengurusan administrasi. Kalau ada persoalan pada surat, tentu proses berikutnya ikut terhambat,” jelasnya.  

Sebelumnya, pada laporan pertama, keluarga telah polisikan  delapan orang yang terdiri dari dua orang direksi dan enam tenaga medis yang menangani bayi Alceo. Laporan itu terkait dugaan kelalaian dalam pelayanan medis.

Suharizal membeberkan, dua hari sebelum bayi Alceo meninggal, sempat terjadi perbedaan pandangan antara keluarga dengan pihak rumah sakit. Keluarga sempat mengajukan permintaan rujukan untuk perawatan ke Singapura.

“Permintaan itu tidak dikabulkan. Situasi itu terjadi satu hingga dua hari sebelum meninggal. Kami masih menelaah sejumlah dokumen lain dan tidak menutup kemungkinan akan ada laporan tambahan dalam waktu dekat,” pungkasnya.  (*)

Baca Juga

Kolaborasi Pemkot Padang menghadirkan sunatan gratis. (Dok. Humas Pemko Padang)
400 Anak di Padang Ikut Sunatan Massal Gratis, Dapat Uang Tunai hingga Sarung
Polisi hingga Samsat Razia Kendaraan Menunggak Pajak di Padang
Polisi hingga Samsat Razia Kendaraan Menunggak Pajak di Padang
Kejar-kejaran Polisi Buru Rombongan Pelajar Diduga Hendak Tawuran di Padang, 1 Orang Diamankan
Kejar-kejaran Polisi Buru Rombongan Pelajar Diduga Hendak Tawuran di Padang, 1 Orang Diamankan
Disdikbud Kota Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/15/Dikbud-Pdg/III/2025.Terbitnya SE ini merupakan sebagai langkah
PJJ di Padang Berpotensi Diperpanjang? Ini Kata Disdik
Kota Padang Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem 3 Hari ke Depan
Kota Padang Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem 3 Hari ke Depan
Indeks Kualitas Udara Padang Level Berbahaya, Walhi Sebut Alarm Serius Bagi Pemerintah
Indeks Kualitas Udara Padang Level Berbahaya, Walhi Sebut Alarm Serius Bagi Pemerintah