Langgam.id – Dinas Perhubungan Kota Padang mengungkap masa uji berkala atau KIR Truk Hino BM 9936 KU yang terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang-Indarung, Lubuk Kilangan, telah mati sejak 2 Maret 2026. Hal ini menunjukkan truk tidak laik jalan namun tetap beroperasi.
“Setelah dicek, KIR kendaraan tersebut memang sudah mati sejak 2 Maret 2026,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani duhubungi Langgam.id, Senin (11/05/2026)..
Yudi menyebutkan berdasarkan data yang ada di sistem, pengawasan uji KIR truk terdaftar di wilayah Dinas Perhubungan Kabupaten Limapuluh Kota. Dugaan pelanggaran administrasi ini nantinya menjadi bagian dari penanganan kepolisian.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kendaraan tersebut menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Limapuluh Kota. Kami hanya melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang beroperasi dan terdaftar di wilayah Kota Padang,” kata dia.
Sebagai langkah antisipasi, Yudi mengaku akan meningkatkan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya terkait kelengkapan dan masa aktif KIR guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Sementara itu, terkait perusahaan pemilik truk maupun asal muatan brondolan sawit yang dibawa kendaraan saat kecelakaan terjadi, Dinas Perhubungan mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
Kecelakaan beruntun ini melibatkan enam kendaraan. 14 orang jadi korban, empat orang di antaranya yang merupakan satu keluarga dinyatakan meninggal dunia.
Hasil penyelidikan sementara kepolisian dan pengakuan sopir, kecelakaan diduga disebabkan tidak berfungsinya pengereman atau rem blong. Saat ini, sopir truk bernama Abdul Rahman (29), jalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Padang. (KSR)






