Langgam.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menghimpun masukan untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat, di Padang Rabu (6/5/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Auditorium Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tersebut dihadiri sejumlah anggota DPR RI serta narasumber dari berbagai instansi terkait.
Dari pantauan Langgam.id, pertemuan itu dipimpin langsung Ketua Badan Legislatif (Baleg) Bob Hasan. Ikut hadir anggota DPR RI Dapil Sumbar Mulyadi dan Muhammad Shadiq Pasadigoe.
Namun, pembahasan strategis tentang perlindungan hukum bagi masyarakat adat ini berlangsung tanpa kehadiran Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, dan Wakil Gubernur Vasco Ruseimy hingga Sekda Arry Yuswandi.
Tidak hanya pimpinan daerah, perwakilan dari unsur penegak hukum, yakni Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar juga juga tidak hadir.
Anggota DPR RI Mulyadi menyayangkan minimnya representasi dari pihak penegak hukum dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, kehadiran Polda dan Kejati sangat krusial untuk memberikan perspektif praktis mengenai penanganan perkara hukum di tingkat akar rumput.
“Sangat kurang berarti kalau pihak yang menangani persoalan hukum, yakni Polda dan Kejati, tidak hadir. Kami ingin mengetahui dalam praktik sehari-hari, perkara apa yang menurut pandangan Polda maupun Kejati sebaiknya cukup ditangani oleh lembaga adat saja,” ujarnya.
Kemudian diskusi tetap berlanjut dengan penyampaian materi-materi dari narasumber yang hadir, diantaranya dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bob Hasan mengatakan bahwa untuk menyukseskan suatu undang-undang-undang itu perlu sebuah akurasi terkait dengan data dan sebagainya.
Berkaitan dengan RUU Masyarakat Adat di Sumatera Barat, ia mencontohkan soal tanah ulaya. Dalam kandungan perspektif, kata Bob, yang paling utama itu adalah pemilik.
“Apakah ini (tanah) milik adat, apakah milik ulayat harus bisa dibedakan,” katanya.
Menurutnya, ada dua pandangan yang berbeda, dalam hukum agraria juga mengakui tentang eksistensi dari pada tanah adat.
“Bahkan undang-undang kehutanan dari putusan MK bahwa hutan adat tidak lagi menjadi hak negara, tetapi kembali lagi kepada adat,” jelasnya.
Menurut hematnya, kalau itu memang tanah suku, maka di dalam suku itu ada kebiasaan yang disebut dengan hak tradisional. Hak tradisional inilah yang ditumbuhkembangkan menjadi gol.
“Artinya, mari kita berfokus kepada hak tradisional yang tersimpan didalamnya tentang bagaimana eksistensi keberadaan tanah, batas wilayah maupun kebiasaan,” ungkapnya.






