Langgam.id – Orang tua dari balita bernama Alceo Hanan Flantika melayangkan surat ke Kementerian Kesehatan hingga Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), buntut kematian anak mereka yang diduga akibat kelalaian Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan medis.
Alceo, bayi 14 bulan itu meninggal dunia pada 3 April 2026, saat menjalani perawatan selama sepekan di RSUP M Djamil Padang karena alami luka bakar. Keluarga meminta lembaga terkait mengusut tuntas kasus ini.
“Usut kasus ini sampai tuntas, kami ingin ada sanksi pidana dan perdata untuk orang-orang yang sudah melakukan kesalahan,” kata Doris Flantika, Rabu (22/4/2026).
Selain melayangkan surat ke sejumlah lembaga, Doris mengungkapkan bahwa ia juga telah memutuskan menempuh jalur hukum. Laporan resmi dijadwalkan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) di Polda Sumbar.
“Kami berharap pihak berwenang melakukan tindakan yang tegas kepada orang-orang yang bersalah ini. Kami melaporkan lembaganya (rumah sakit) dan personal,” terangnya.
Personal yang akan dilaporkan ke polisi mulai dari direktur, perawat hingga petugas yang menangani Alceo selama masa perawatan.
“Dilaporkan pihak-pihak yang menurut kami diduga sudah melakukan kesalahan SOP, kelalaian. Akan kami sebut semua nama-nama itu, kami laporkan ke Polda,” tegasnya.
Doris berharap dengan kejadian yang dialami anaknya ini, RSUP M Djamil Padang berbenah dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada siapa saja tanpa pengecualian ke depannya.
“RSUP M Djamil Padang yang merupakan rumah sakit kebangaan kita semua warga Sumbar, harus bisa memberikan pelayanan terbaik bagi siapa pun yang ingin berobat ke sana. Mereka harus mampu mengunakan peralatan terbaik di situ supaya orang yang sakit bisa segera sembuh,” katanya. (ICA)






