Langgam.id — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menutup perlintasan sebidang liar di Km 12+600 petak jalan Paulima–Indarung, Kamis (9/4/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan perlintasan liar dengan lebar sekitar dua meter tersebut selama ini kerap digunakan pejalan kaki. Namun, keberadaannya dinilai berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.
“Penutupan ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan, sekaligus tindak lanjut dari koordinasi dengan warga dan instansi terkait,” ujar Reza.
Ia menjelaskan, penutupan perlintasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. Dalam aturan tersebut, setiap perlintasan wajib dikelola sesuai kelas jalan dan kewenangan pemerintah, serta dievaluasi secara berkala.
Hasil evaluasi, lanjut Reza, dapat berupa peningkatan fasilitas keselamatan, pembangunan perlintasan tidak sebidang, hingga penutupan perlintasan yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.
Kegiatan penutupan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, perwakilan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Kanwil Sumatera Barat, Camat Pauh, Lurah Limau Manis Selatan, serta unsur masyarakat setempat.
KAI mencatat, hingga saat ini terdapat 121 perlintasan sebidang resmi dan 156 perlintasan tidak resmi di wilayah operasional Divre II Sumbar. Seluruh titik tersebut terus dievaluasi secara berkala untuk memastikan aspek keselamatan terpenuhi.
Sepanjang 2025, KAI bersama para pemangku kepentingan telah menutup 18 perlintasan liar. Sementara pada 2026, hingga April ini, dua perlintasan liar telah ditutup.
Reza menekankan, terdapat tiga aspek utama dalam mewujudkan keselamatan di perlintasan kereta api, yakni infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.
Dari sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan dilakukan secara berkala oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan instansi terkait. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur kewenangan pemerintah dalam penutupan perlintasan sebidang.
Adapun dari sisi penegakan hukum, diperlukan tindakan tegas terhadap pelanggaran di perlintasan, termasuk kewajiban pengguna jalan untuk berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.
Sementara itu, dari sisi budaya, kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor kunci dalam mencegah kecelakaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan serta tidak membuka akses perlintasan liar,” kata Reza.
Menurut dia, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kecelakaan tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga berdampak pada operasional perjalanan kereta api.






