Langgam.id — Pemerintah Kota Padang menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait penyiapan dan dukungan penyelenggaraan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), Kamis (9/4/2026). Penandatanganan ini disaksikan langsung Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Diaz Hendropriyono.
Kesepakatan tersebut diteken Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy di Istana Gubernuran Sumbar. Selain Kota Padang, kerja sama serupa juga diikuti oleh Kota Bukittinggi, Kota Solok, dan Kota Padang Panjang.
Fadly Amran menyebut kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. Menurut dia, pembangunan fasilitas PSEL menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi tingginya volume sampah di Kota Padang.
“Produksi sampah di Kota Padang mencapai sekitar 700 ton per hari. Karena itu, PSEL menjadi kebutuhan mendesak untuk penanganan yang lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Fadly.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Padang berkomitmen penuh mendukung realisasi pembangunan fasilitas tersebut, termasuk dari sisi kesiapan lahan dan dukungan kebijakan.
Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengatakan, pembangunan PSEL merupakan bagian dari upaya mencapai target pengelolaan sampah nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.
“Setelah penandatanganan ini, tahapan berikutnya adalah proses lelang hingga peletakan batu pertama pembangunan fasilitas. Kami berharap seluruh pihak dapat menindaklanjuti kerja sama ini secara optimal,” kata Diaz.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy menilai penandatanganan PKS ini sebagai tonggak penting dalam transformasi pengelolaan sampah di daerah. Ia menekankan bahwa pengembangan PSEL tidak hanya berkaitan dengan pengurangan sampah, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab menjaga lingkungan untuk generasi mendatang.
Menurut Vasko, pembangunan PSEL mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, dengan dukungan lahan sekitar lima hektar di Kota Padang serta kontribusi pembiayaan dari pemerintah daerah terkait.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat Tasliatul Fuaddi menambahkan, total timbulan sampah di Sumbar pada 2025 mencapai 861.675 ton. Kondisi ini, menurut dia, membutuhkan sistem pengelolaan yang lebih efektif dan terpadu.
Ia menjelaskan, untuk mendukung operasional PSEL diperlukan pasokan sampah sekitar 690 ton per hari yang berasal dari sejumlah daerah, yakni Kota Padang, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Solok. Lokasi pengolahan direncanakan berada di kawasan TPA Air Dingin, Kota Padang.
“Kerja sama ini mencakup penyediaan lahan, pasokan dan pengangkutan sampah, hingga pengelolaan serta sosialisasi kepada masyarakat. Semua itu disertai monitoring dan evaluasi agar berjalan optimal,” ujar Tasliatul.
Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah berharap pengelolaan sampah berbasis energi di Sumatera Barat dapat segera terwujud, sekaligus menjadi solusi konkret dalam mengurangi beban lingkungan dan meningkatkan nilai tambah dari sampah.






