Langgam.id - Universitas Negeri Padang (UNP) telah melangsungkan sidang majelis kode etik terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kampus itu, Selasa (21/1/2020). Kasus pelecehan tersebut dilakukan oleh oknum dosen terhadap seorang mahasiswi.
Rektor UNP, Ganefri, mengatakan setelah sidang majelis kode etik dilakukan pihaknya merekomendasikan ke pusat terkait pemecatan oknum dosen. Hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan itu disetujui.
"Diberhentikan dosen itu, dia-kan CPNS. Pemberhentian tentu diusulkan ke pusat, setelah sidang majelis kode etik ini. Kalau CPNS pelanggaran sedang aja, diberhentikan," kata Ganefri, Selasa (21/1/2020).
Ia mengatakan, dalam sidang majelis kode etik seharusnya kedua yang terlibat dalam dugaan kasus pelecehan seksual tersebut dihadirkan. Namun, hanya oknum dosen yang memenuhi panggilan dan mengikuti sidang hingga akhir.
Selain kasus ini ditangani pihak kepolisian, Ganefri menyebutkan internal kampus juga sedang mendalami kasus dugaan pelecehan tersebut. Ia tak menampik apabila ada kekeliruan, mahasiswi itu juga terancam diberhentikan.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi itu.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk korban. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian juga akan melakukan pemanggilan terhadap oknum dosen UNP.
"Dalam waktu dekat, tentu pasti akan kami panggil terlapor. Saat ini kasus masih dalam tahap proses, kami minta bersabar dan kasus ini pasti akan ditindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Dugaan kasus pelecehan seksual tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat. Kasus ini awalnya mencuat setelah korban membuat laporan yang teregistrasi tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR. (Irwanda/ICA)