Langgam.id – Kota Padang berhasil meraih penghargaan dalam bidang pengelolaan sampah yaitu Sertifikat Menuju Kota Bersih dari Kementerian Lingkungan Hidup pada Rabu (25/2/2026).
Penghargaan tersebut diterima langsung Wali Kota Padang, Fadly Amran dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Gedung Balai Sarbini, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026). Penyerahan penghargaan dilakukan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026.
Dalam penghargaan ini, Kota Padang meraih nilai 71,44 dan menempati peringkat ke-8 nasional. Capaian ini menegaskan posisi Kota Padang sebagai salah satu daerah dengan kinerja pengelolaan sampah terbaik di Indonesia.
“Alhamdulillah kita meraih penghargaan tertinggi, sertifikat Adipura,” ucap Fadly Amran dalam keterangannya.
Dilansir dari laman Facebook Diskominfo Padang, bahwa Padang satu-satunya kota besar di Pulau Sumatra yang mendapat penghargaan ini.
Dari ratusan kota dan kabupaten di Indonesia, hanya 13 kota dan 22 kabupaten yang menerima penghargaan pada tahun ini. Hal ini dikarenakan ketatnya standar penilaian Adipura.
Skema penilaian menetapkan, nilai kinerja di atas 85 untuk Piala Adipura Kencana, nilai kinerja 75–85 untuk Piala Adipura, nilai kinerja 60–75 untuk Sertifikat Adipura, dan nilai kinerja di bawah 60 untuk predikat kota kotor.
Namun faktanya, tidak ada satu pun daerah di Indonesia yang berhasil menembus nilai kinerja 75. Artinya, tidak ada penerima Piala Adipura Kencana maupun Piala Adipura tahun ini. Dengan demikian, Sertifikat Adipura menjadi penghargaan tertinggi yang diberikan secara nasional pada tahun ini.
Mekanisme penilaian Adipura tahun 2026 memang berbeda dari tahun sebelumnya. Mengutip laman resmi KLH, mekanisme penilaian program Adipura terdiri dari lima tahap.
Seperti, pengumpulan data sekunder kapasitas pengelolaan sampah kabupaten/kota berdasarkan data SIPSN. Tahap klarifikasi sesuai kriteria dalam Peraturan Menteri. Tahap pemantauan, meliputi kebersihan dan pengelolaan sampah (50 persen), pengurangan sampah di sumber dan penanganan melalui fasilitas (termasuk pelibatan masyarakat), anggaran pengelolaan sampah (20 persen), SDM dan fasilitas (30 persen)
Kemudian, tahap penilaian akhir berdasarkan skala, kriteria nilai, dan bobot sesuai SK Menteri LHK Nomor 1418 Tahun 2025. Penetapan akhir, yakni penentuan penerima Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, serta predikat Kota Kotor.
Ke depan, Kota Padang akan terus berbenah dalam hal kebersihan. Saat ini, sekitar 73,25 persen sampah Kota Padang masih masuk ke TPA, sementara target nasional mengharuskan angka tersebut di bawah 30 persen.
Selain itu, masih terdapat sekitar 1,06 persen sampah yang belum terkelola dengan baik, yang berakhir di lingkungan, sungai, dan lahan kosong. Angka ini harus ditekan hingga nol. (*)






