Jalan Terban di Lembah Anai, Lalu Lintas Diberlakukan Satu Arah

Jalur Padang-Bukittinggi di Kilometer (KM) 66.700 Kawasan Lembah Anai terban pada Sabtu (7/2/2026). Akibat kejadian ini, terjadi penyempitan

Jalan terban di Kilometer (KM) 66.700 Kawasan Lembah Anai. [foto: Satlantas Polres Padang Panjang]

Langgam.id – Jalur Padang-Bukittinggi di Kilometer (KM) 66.700 Kawasan Lembah Anai terban pada Sabtu (7/2/2026). Akibat kejadian ini, terjadi penyempitan jalan di kawasan tersebut.

Brigadir Bambang dari Satlantas Polres Padang Panjang menyebutkan bahwa penyempitan jalan tersebut tepatnya sebelum jembatan kembar dari arah Padang.

Untuk saat ini, terang Bambang, kawasan tersebut hanya bisa dilewati satu jalur.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar ketika akan melewati Lembah Anai saat dibuka jalur nanti pukul 17.00 WIB.

“Kita imbau untuk pengendara sewaktu jalur dibuka harap bersabar dan mengikuti arahan petugas,” ujar Bambang dilansir dari laman Instagram Satlantas Polres Padang Panjang. (*/y)

Baca Juga

Satlantas Polres Kota Padang Panjang melakukan uji coba pembukaan jalur Padang-Bukittinggi jalur Lembah Anai untuk kendaraan roda dua Senin (8/12/2025).
Viral Dugaan Pungli di Lembah Anai, Polisi: Pelaku Salah, Bus Juga Tak Ada Izin Lewat
Soal Penertiban Bangunan Lembah Anai, Ombudsman Nilai Pemerintah Saling Lempar Tanggung Jawab
Soal Penertiban Bangunan Lembah Anai, Ombudsman Nilai Pemerintah Saling Lempar Tanggung Jawab
Penulis dan wartawan senior, Khairul Jasmi. (Foto: Pribadi)
Tentang Sengketa Lahan Lembah Anai: Mata Kita bukan Mata Ikan Asin
Komisi IV DPRD Sumbar Desak Tertibkan Bangunan Bermasalah di Lembah Anai
Komisi IV DPRD Sumbar Desak Tertibkan Bangunan Bermasalah di Lembah Anai
Khairul Jasmi. (Foto: Do. Probadi)
Tutup Saja Jalan Lembah Anai, Ada Jalur Lain Sejak Zaman Belanda
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela