Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) mengklaim terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus tambang ilegal yang dikelola PT Dempo Makmur Sejati di Kabupaten Pesisir Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, mengatakan pihaknya baru memeriksa satu saksi ahli. Saksi tersebut berasal dari Dinas Kehutanan Provinsi.
"Masih memeriksa saksi ahli lagi, dalam kasus ini akan banyak saksi ahli yang kami minta keterangannya. Sekarang baru satu saksi ahli," ujar Juda, Senin (20/1/2020).
Menurut Juda, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali memeriksa tiga orang saksi ahli. Di antaranya dari Pengelolaan sumber daya air (PSDA) serta Dinas Lingkungan Hidup.
"Termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kami harus meminta keterangan semua. Mulai dari pihak perusahaan sudah kami mintai keterangan," katanya.
Juda memastikan kasus tambang ilegal tersebut akan dituntaskan. "Investor boleh membantu di Sumbar, tapi jangan sampai melanggar rambu undangan-undang," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar telah melakukan penyegelan terhadap areal pertambangan. Bahkan juga melakukan penyitaan terhadap alat-alat tambang, seperti satu buah mesin pemecah batu (stone crusher), dua bacthing plan, dua alat berat, dan lainnya.
Dalam kasus ini pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan dokumen perusahaan itu terbukti tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP). (Irwanda/ICA)