Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bakal menertibkan semua tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Sumbar. Para penambang akan dicarikan pekerjaan setelah tidak lagi bekerja.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. Menurutnya, pemprov sudah melakukan audiensi dengan pihak terkait membicarakan rencana tersebut. Diantaranya dengan Polda, TNI, dan Forkompinda lainnya.
"Jadi nanti kita akan mencarikan pekerjaan, setelah mereka dihentikan kegiatan ilegalnya," katanya di Padang, Senin (20/1/2020).
Setelah aktivitas penambangan dihentikan, otomatis penambang tidak memiliki pekerjaan. Pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah alternatif program untuk penambang sehingga mereka dapat melanjutkan hidup tanpa mengulangi lagi kegiatan ilegal itu.
Sementara itu, bagi perusahaan pertambangan yang memiliki peluang untuk dilegalkan, maka pemerintah akan melegalkannya dengan segera. Caranya dengan memberikan izin sesuai aturan dan syarat yang berlaku. Misalnya memberikan izin galian C, pasca tambang, dan syarat lainnya.
"Jadi yang ilegal bisa menjadi legal, tapi rasanya tidak semua mereka bisa memenuhi syarat. Makanya yang tidak penuhi syarat kami hentikan, nanti mereka kami bantu," katanya.
Berbagai program bisa digulirkan untuk membantu para penambang ilegal jika berhenti. Misalnya dinas sosial dapat memberikan modal usaha hingga Rp20 juta dan ada juga bantuan ekonomi produktif.
Ada juga bantuan BPM dengan program padat karya yang menggunakan tenaga sekitar untuk membangun insfrastuktur dan lainnnya. Tambang Ilegal
"Ada juga dari dinas kehutanan, pertanian, dan perikanan untuk memberikan benih pohon dan ikan, ada juga bantuan dari Baznas nantinya," katanya.
Namun untuk daerah-daerah yang akan ditertibkan ia belum dapat memastikan. Pihaknya kini tengah mendata masyarakat yang terdampak secara rinci. (Rahmadi/ICA)