Didaulat Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Tapi Antrian Tapol Sangat Panjang

Didaulat Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Tapi Antrian Tapol Sangat Panjang

Habibur Rahman (Foto: Dok. Pribadi)

Hari HAM datang seperti undangan resepsi yang salah alamat dengan silih berganti, bahkan yang cukup mencengangkan, negeri ini didaulat menjadi Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026. Spanduknya bicara tentang martabat manusia, tapi yang antre justru data penahanan massal.

Sekali lagi dengan tenang kita sampaikan, bahwa di era Prabowo, angka tahanan politik paska kerusuhan Agustus–September 2025 nyaris berimpit dengan statistik kelam paska G 30 S 1965. Angka-angka itu berdiri kaku, seperti batu nisan yang sengaja disusun ulang, bahwa 959 orang ditetapkan tersangka, ratusan di antaranya anak-anak. Sejarah, rupanya, tidak selalu berulang sebagai tragedi atau komedi. Kadang ia hadir sebagai remake murahan dengan naskah yang lebih rapi, kamera lebih canggih, tapi kekerasan yang tetap banal, sungguh menjijikan.

Di samping itu, bicara Istilah “tahanan politik” di sini bukan sekadar label aktivis. Ia adalah konsep klasik dalam ilmu HAM: individu yang dipenjara bukan karena kejahatan, tapi bisa dipahami karena gagasan, ekspresi, atau keberanian berdiri di tempat yang salah saat negara sedang gugup, bahkan negara yang isinya pejabat pongah.

Dalam kamus otoritarianisme modern, tapol adalah collateral damage dari ketertiban versi penguasa, yang coba dijinakkan. Mereka dituduh menghasut, memprovokasi, atau sekadar “ada di lokasi kejadian”. Sebuah pasal karet, lentur seperti yoga konstitusional, sekali lagi ini cukup menjijikan.

Perbandingan dengan era Suharto tentu mengundang alergi politik. Tapi mari bersikap dingin, seperti statistikawan yang kehilangan empati. Paska 1965, ratusan ribu orang ditangkap, puluhan ribu dipenjara tanpa pengadilan, ratusan ribu dibunuh atau dihilangkan. Kini skalanya berbeda, tetapi polanya terasa familier, entahkah itu karena dijalankan oleh mantan menantu beliau atau entah bagaimana, kita dapat lihat jika penangkapan massal, dalang misterius, pengadilan yang tertatih, dan aparat yang sibuk “mengamankan situasi” itu selalu menghiasi gawai kita.

Dan bedanya hari ini, semua itu dibungkus dengan istilah hukum, prosedur, dan konferensi pers. Inilah yang oleh Herlambang P. Wiratraman disebut sebagai legalisme otokratik ketika hukum tidak lagi menjadi rem etik, melainkan aksesoris kekuasaan, seperti yang ia tulis di laman theconversation.com.

Mari pelan-pelan, bahwa di dalam kerangka autocratic legalism, hukum diproduksi secara sewenang-wenang, partisipasi publik dijadikan kosmetik, dan prosedur demokrasi dipakai untuk membungkam kebebasan. “Hukum dibuat bukan untuk melindungi rakyat, melainkan untuk mengamankan posisi rezim dan jejaring oligarki,” tulis Herlambang, cukup rasanya untuk mengaitkan pikiran kita ke eat the rich SE dini mungkin.

Pada tahap ini, hukum berubah menjadi absurditas administratif, ya memang sah secara formil, timpang secara moral. Negara hukum pun menjelma nan agung ini jadi negara pasal, tempat segala hal bisa salah jika pasalnya cukup lentur.

Kerusuhan Agustus–September 2025 memberi ilustrasi telanjang kepada kita semua. Bahwa, ribuan orang ditangkap, sebagian dilepas, ratusan ditetapkan tersangka. Provokator utama? Masih ghaib, dan tuntutan? Jangan bicarakan itu, karena sama sekali tidak ada dalam gendang telinga mereka, mereka barangkali mengibaratkan kita tokoh antagonis yang sengaja disimpan untuk musim berikutnya, oleh karena itu juga yang mereka sebut provokator utama memang tak dapat dan juga tidak ada, karena provokator utama adalah pejabat pongah yang tak pernah mendengar suara grassroot.

Sekali lagi, yang tersedia hanyalah massa anonim, penonton yang apes, dan aktivis yang dijadikan kambing hitam. Politik kambing hitam ini bukan hal baru. Ia adalah teknik klasik rezim gugup, mengorbankan warga agar institusi tampak sakral. Polisi, dalam narasi ini, harus selalu benar; jika salah, maka warga yang kurang disiplin.

Lebih ironis dan telanjang lagi, sebagian tapol dijerat UU ITE sebuah produk hukum yang sering dipuji sebagai bukti kemajuan digital, tapi lebih sering berfungsi sebagai jaring laba-laba kekuasaan. Di media sosial, akun-akun tertentu bebas menjadi buzzer kekuasaan; sementara akun lain ditangkap karena benar atas keresahan yang di suarakan. Selektivitas ini menegaskan apa yang oleh teori politik disebut double standard of repression, mereka dengan kocak menjadikan hukum keras ke bawah, lunak ke atas. Sebuah keadilan yang timpang tapi konsisten, sekali lagi kita katakan jika ini sangat menjijikan.

Lanjut perihal tulisan Herlambang yang sempat kita singgung tadi, dirinya menyebut kondisi ini lebih buruk dari sekadar kemunduran demokrasi. Ini adalah runtuhnya negara hukum dan lahirnya otoritarianisme baru, rezim yang “menggunakan perangkat hukum dan prosedur demokrasi untuk menekan kebebasan dan melanggengkan kekuasaan”. Demokrasi tetap ada, tapi seperti tanaman plastik, memang hijau, rapi, namun tanpa akar. Pemilu berlangsung, DPR bersidang, MK bersuara, akan tetapi semuanya terasa seperti teater. Dalam istilah absurd, kita bolehlah meminjam sebuah istilah bahwa kita hidup di ’Republik Formalitas’, negara yang rajin mengarsipkan pelanggaran tapi malas memperbaikinya.

Herlambang juga sempat, menyinggung Politik kartel, ini agak memantik saya sebagai penulis dan menafsirkan bahwa hari ini oposisi tidak ada, yang ada hanyalah partai-partai bersekongkol, oposisi itu barangkali mitos, dan check and balances tinggal dalam pembelajaran perkuliahan. Dengan terang kita bisa sebut bahwa yang terjadi hari ini adalah, legislasi bukan arena perdebatan gagasan, tapi transaksi kepentingan, dan berbagai kue, tinggal ditentukan mau bolu atau black forest. Tak heran, jika UU lahir tergesa-gesa, dibahas tertutup di hotel mewah, lalu dipaksakan berlaku meski cacat. Konstitusi diperlakukan seperti plastisin, dibentuk sesuai selera penguasa dan orderan masuk. Ini yang disebut sebagai abusive constitutional borrowing meminjam prinsip demokrasi untuk tujuan antidemokrasi.

Kembali ke tapol. Di ruang tahanan, mereka tidak ditanya apa yang mereka lakukan, melainkan apa yang ingin penyidik dengar. Pertanyaan diarahkan, narasi dibentuk, kriminalisasi dilembagakan. Kekerasan dan penyiksaan, termasuk terhadap anak-anak, menjadi rahasia umum yang dibungkam dengan istilah “oknum”. Sejarah 1965 mengajarkan bahwa kekerasan negara selalu dimulai dari bahasa yang jinak: pengamanan, penertiban, stabilitas. Bahasa adalah senjata pertama; borgol menyusul kemudian.

Bahwa hari ini Indonesia mungkin didaulat sebagai Presiden Dewan HAM PBB, terasa seperti ironi puitik. Negara berpidato tentang hak asasi sambil menghitung tahanan, sedangkan seruan abolisi menggema, tapi bergema di ruang yang dindingnya tebal oleh kepentingan.

“Makin ditekan makin melawan,” teriak para tapol dari balik jeruji sebuah yel-yel yang terdengar klise, tapi justru paling jujur guna memberitakan nurani kepada hak-hak publik yang tengah di bela. Sebab sejarah menunjukkan, represi tidak pernah benar-benar menenangkan. Ia hanya menunda ledakan, sambil meninggalkan trauma sebagai warisan, kita lihat saja.

Jika hukum terus dipakai sebagai pentungan, maka yang lahir bukan ketertiban, tapi contoh buruk dari sebuah ketakutan. Dan ketakutan, seperti yang kita tahu dari buku-buku sejarah yang jarang dibaca pejabat pongah, adalah fondasi paling rapuh bagi sebuah negara. Di republik absurd ini, mungkin sudah saatnya kita bertanya: apakah kita masih hidup dalam negara hukum, atau sekadar negara yang pandai menyebut dirinya demikian? Sekali lagi harus keluar, bahwa sangatlah menjijikan terkadang melihat kepongahan berkelindan di laku mereka. (*)

Penulis: Habibur Rahman (Alumnus Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi). Aktif sebagai pegiat media sosial dengan konten memori kolektif ketokohan Tan Malaka.

Tag:

Baca Juga

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Sumatra Barat (Sumbar), Dewi Nofyenti, ingatkan jajarannya
Kanwil Kemenham Sumbar: Jangan Pernah Mundur untuk Membumikan HAM
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengharapkan pengembangan sektor bisnis ke depan semakin menjunjung tinggi pelaksanaan HAM
Gubernur Harap Pengembangan Sektor Bisnis di Sumbar Semakin Menjunjung Tinggi HAM
LBH Padang Tuntut 6 Terduga Pelaku Pelanggaran HAM di Sumbar
LBH Padang Tuntut 6 Terduga Pelaku Pelanggaran HAM di Sumbar
Wajah Muram Penanganan Kasus Dugaan Pidana Anak
Wajah Muram Penanganan Kasus Dugaan Pidana Anak
Langgam.id - Gugus Tugas Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) resmi dikukuhkan di Sumatra Barat (Sumbar) hari ini, Jumat (22/7/22022).
Gugus Tugas Bisnis dan HAM Dikukuhkan, Angin Segar untuk Pekerja di Sumbar
Potongan tubuh berupa paha diduga milik Septia Adinda (25) ditemukan di aliran sungai Batang Anai, tepatnya di Korong Duku, Nagari Kasang,
Soal Tembak Mati DPO di Solok Selatan, PBHI Sumbar: Pelanggaran HAM Serius