LANGGAM.ID– Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan beberapa lokasi pertambangan dan memasang plang pengawasan di Padang Pariaman usai banjir melanda kawasan tersebut.
Penyegelan dilaksanakan setelah tim pengawas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan setelah verifikasi lapangan dan menemukan bukaan tambang yang dibiarkan terbengkalai, tidak direklamasi, serta tidak ada pemantauan air larian dan potensi longsor. Kondisi tersebut diduga memperparah erosi dan aliran lumpur yang menggenangi permukiman di hilir.
Penyegelan itu dilakukan di Nagari Kampuang Tanjuang Koto Mambang Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman. Terdapat tiga perusahaan yang disegel yaitu PT. Fathul Jaya Pratama, CV Bumi Perdana dan CV Sayang Ibu sejati.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan langkah penegakan ini bertujuan menghentikan sementara operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi, memastikan pemenuhan kewajiban lingkungan, dan melindungi keselamatan warga terdampak.
“Kepatuhan lingkungan bukan sekadar formalitas; ini soal keselamatan publik dan daya dukung wilayah. Kami tidak akan ragu menegakkan aturan demi melindungi masyarakat,” ujar Hanif dikutip Jumat (12/12/2025).
Ia menjelaskan, temuan lapangan menunjukkan beberapa lahan bukaan tidak dilengkapi dokumen persetujuan lingkungan yang sah.
Tim pengawas meminta keterangan resmi dari perusahaan terkait, memeriksa dokumen AMDAL atau izin lingkungan, serta menilai penerapan langkah pengendalian erosi, drainase, dan reklamasi pasca-tambang.
“Penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut jika perusahaan dapat membuktikan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai,” katanya.
Hanif menjelaskan, Kementerian LH menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum lingkungan yang transparan dan akuntabel. “Bukaan tambang yang tidak direklamasi dan tanpa pemantauan air larian berisiko tinggi memicu banjir dan longsor. Pemerintah hadir untuk memastikan pelaku usaha bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan akan melibatkan penilaian teknis terhadap pengelolaan bekas tambang, pemantauan kualitas dan kuantitas aliran air, serta verifikasi rencana reklamasi. Jika ditemukan pelanggaran administratif atau teknis, Kementerian LH akan melanjutkan proses sanksi sesuai peraturan perundang undangan, termasuk tindakan administratif dan rekomendasi penegakan hukum.
Hanif juga mengimbau pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk berkoordinasi dalam upaya pemulihan, pembersihan material yang menghambat aliran sungai, serta penataan kembali kawasan rawan. Kementerian menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar praktik pertambangan tidak mengorbankan fungsi kawasan lindung, tata air, dan keselamatan masyarakat.
“Tindakan ini bukan sekadar menutup lokasi; ini panggilan untuk memperbaiki praktik pengelolaan lingkungan demi masa depan yang lebih aman bagi warga Sumatera Barat,” katanya.
Sebelumnya, Sabtu (22/11/2025) sejumlah wilayah di Padang Pariaman dilanda banjir akibat debit air sejumlah sungai meluap. Dilaporkan ada sebanyak 4 sungai yang meluap yakni, Sungai Batang Anai, Batang Ulakan, Batang Lubuak dan Batang Kamumuan yang berdampak pada tujuh kecamatan dan 14 nagari.
Tercatat sebanyak 608 KK atau 1.824 jiwa terdampak, dengan laporan sementara dua warga mengalami luka ringan serta seluruh warga terdampak telah dievakuasi secara mandiri maupun oleh tim gabungan. Kerugian materiil meliputi 608 unit rumah terendam, dua unit rumah rusak, lahan pertanian seluas 108,5 ha. (fx)






