Banjir dan Longsor di Sumbar, Anggota DPR RI Mulyadi Minta Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional

Jembatan Kembar Silaing di Kota Padang Panjang dihantam longsor pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 11.52 WIB.

Kondisi Jembatan Kembar Silaing yang sudah dipenuhi material longsor. [foto: Ist]

Langgam.id- Anggota DPR RI Ir Mulyadi meminta agar bencana banjir dan longsor di Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional.

Mulyadi yang merupakan legislator dari dapil Sumbar itu mengatakan, kondisi warga di wilayahnya memprihatinkan. Puluhan warga meninggal dunia dan masih ada yang belum ditemukan.

Banjir juga menyebabkan rumah hancur karena terseret galodo dan rusak, sehingga harus tinggal di pengungsian. Sejumlah akses jalan utama juga putus.

“Kami dari Fraksi Demokrat meminta pemerintah segera menetapkan musibah yang terjadi di Sumatra sebagai bencana nasional,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar itu.

Kata dia, dengan status bencana nasional, pemerintah pusat akan lebih mudah mengerahkan sumber daya secara maksimal—mulai dari pendanaan, logistik, personel SAR, relawan, hingga koordinasi antar-kementerian.

“Penetapan status ini akan memudahkan proses koordinasi dalam tanggap darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi wilayah terdampak,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan bencana serta mendorong pemerintah pusat bergerak cepat guna memulihkan kondisi masyarakat dan daerah terdampak.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Agam mencatat 74 orang meninggal akibat bencana banjir bandang dan longsor. Sedangkan, 78 orang dinyatakan hilang.

Kepala BPBD Agam Rahmad Lasmono dalam laporannya menyebutkan, 74 korban meninggal tersebut tercatat 60 orang korban galodo di Palembayan, 10 orang korban galodo Malalak, 2 orang korban banjir di Tanjung Raya, 1 orang korban banjir di Palupuh dan 1 korban di Matur.

Selain itu, puluhan KK terdampak bencana juga telah dievakuasi ke tempat sementara. Terdapat 135 KK Malalak mengungsi, di Kecamatan Matur 300 KK, di Kecamatan Palembayan 43 KK, di Kecamatan Ampek Nagari 75 KK dan di Kecamatan Palupuah 30 KK. 

Baca Juga

Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Profil Riki Chandra, Alumni Komunikasi Penyiaran Islam UIN IB yang Jadi Anggota KPID Sumbar
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Anggota KPID Sumbar Periode 2026–2029 Resmi Dilantik, Gubernur: Penjaga Etika Publik
Jalan kelok sembilan ramai jelang tahun baru
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim Urai Kemacetan
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Pelantikan Anggota KPID Sumbar Mendadak Batal, Birokrasi Pemprov Disorot
Pelantikan Anggota KPID Sumbar Mendadak Batal, Birokrasi Pemprov Disorot