LBH Padang Soroti Langkah Damai Dugaan Kekerasan Seksual Belasan Anak SD di Padang Pariaman

LANGGAM.ID – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang menyayangkan langkah damai dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 16 anak SD di Padang Pariaman oleh seorang oknum guru. Aparat penegak hukum didesak untuk memproses hukum kasus tersebut.

Staf Bidang Hak Asasi dan Minoritas Rentan LBH Padang, Annisa Hamda mengatakan kasus kekerasan di terjadi di salah satu sekolah dasar di Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman.

“Alih alih kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian, justru diselesaikan secara kekeluargaan (perdamaian) dengan alasan kasus tersebut adalah pelecehan ringan,” ujar Anisa, Selasa (28/10/2025).

Ia menyatakan, langkah damai tersebut merupakan bentuk sikap kepala sekolah dengan cara memanggil orang tua korban, terduga pelaku serta Bhabinkamtibmas Polsek V Koto Kampung Dalam. Dalam pertemuan itu, terduga pelaku mengakui tindakan kekerasan seksual yang berat tersebut hingga berujung pada penyelesaian kasus secara kekeluargaan.

Menurut Anisa, keputusan damai ini menimbulkan kontra karena mengarah ke miskonsepsi hukum dari pihak sekolah serta aparat penegak hukum. Mestinya, kasus kekerasan seksual merupakan delik biasa, pada dasarnya tidak dapat dilakukan perdamaian atau mediasi sebagaimana diatur tegas dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Lebih lanjut Annisa menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menciptakan lingkungan pendidikan aman dan nyaman justru menjadi sebaliknya yang mengakibatkan anak mengalami ketakutan dan trauma berat.

LBH Padang menilai pilihan damai ini dengan alasan pelecehan ringan merupakan preseden buruk yang melegitimasi impunitas pelaku, sekaligus melanggar hak anak atas keadilan dan pemulihan dan jaminan lingkungan pendidikan yang aman dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.

“Kasus 16 anak korban kekerasan seksual saat ini merupakan alarm keras yang menegaskan Kabupaten Padang Pariaman berada dalam situasi darurat kekerasan. LBH Padang mendesak seluruh stakeholder, dari Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman hingga aparat penegak hukum,” katanya.

LBH Padang juga mendorong aparat penegak hukum memproses hukum setiap pelaku secara konsisten tanpa diskriminasi. (fx)

Baca Juga

Kakek di Padang Cabuli Gadis Hingga Hamil
Penyelidikan Dugaan AKBP F Lecehkan Polwan Dibuka Lagi, LBH Padang Desak Polisi Terapkan UU TPKS
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
LBH Soroti Euforia HUT Kota Padang di Tengah Warga Masih Berjuang Pulih Pascabanjir
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara, LBH Padang: Gagalnya Reformasi Kepolisian
Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai, Dugaan Pelanggara Etik Kombes Teddy Tetap Jadi Catatan Propam
Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai, Dugaan Pelanggara Etik Kombes Teddy Tetap Jadi Catatan Propam
LBH Padang Soroti Proses Etik Kombes Teddy Usai Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai
LBH Padang Soroti Proses Etik Kombes Teddy Usai Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai
Suami yang diduga paksa istri melayani pria diringkus Polresta Padang. (Dok. Humas Polresta Padang)
Parah! Suami di Padang Diduga Paksa Istri Layani Nafsu Pria Lain Berkali-kali, Kini Diciduk Polisi