Wali Kota Padang Ingatkan Satpol PP Agar Tak Dikendalikan Pihak Lain

satpol pp padang

Petugas Satpol PP Padang. (Foto: Humas Pemko Padang)

Langgam.id - Wali Kota Padang Mahyeldi mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Ia meminta jangan sampai dikendalikan pihak lain.

“Jangan sampai Satpol PP dikendalikan pihak lain. Semua harus mengacu SOP agar tidak rancu dalam tugasnya, ” katanya, Rabu (15/01/2020) sebagaimana dirilis Humas Pemko Padang.

Mahyeldi menyampaikan hal tersebut saat memimpin upacara serah terima jabatan Kepala Satuan (Kasat) lama Alamin kepada Kasat baru Alfiadi di Mako Pol PP Padang.

Mahyeldi mengatakan, pihak manapun yang datang ke Satpol PP jangan sampai dikendalikan.

“Jangan sampai Satpol PP dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. Darimana pun mereka berasal, ” tegas Mahyeldi.

Sebelumnyam, serah terima jabatan Kasat Pol PP Kota Padang disaksikan Wali Kota dan Wakil Wali kota Hendri Septa dalam prosesi upacara di lapangan Mako Pol PP Padang.

Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan SKPD dan stakeholder serta para undangan.

Wali Kota mendorong Satpol PP menjadi unit kerja terdepan, karena di pundak penegak perda ini terletak tanggung jawab ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Jika ingin mewujudkan Kota Padang yang kuat dan hebat, Satpol PP harus kuat dan hebat, baik personil, maupun sarana prasarana dan kesejahteraan anggotanya, ” katanya. (*/SS)

Baca Juga

Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum
Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman pada Jumat
Berjualan di Trotoar, PKL di Sepanjang Jalan Khatib Ditertibkan Satpol PP Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di atas fasum, yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar,
Berjualan di Fasum, PKL di Jalan Jhoni Anwar Ditertibkan Satpol PP Padang
Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP