Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal di Atas Fasum

Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian,

Penertiban lapak PKL yang melanggar aturan. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian, Selasa (14/10/2025).

Penertiban tersebut dilakukan karena keberadaan lapak-lapak PKL tersebut melanggar Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang.

Dimana lapak-lapak yang ditinggalkan di ruang publik tersebut dinilai mengganggu fungsi utama fasum dan hak pejalan kaki.

Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan bahwa pengawasan rutin merupakan bagian dari strategi Satpol PP untuk menciptakan Kota Padang yang tertib.

"Setiap hari, anggota kami diinstruksikan untuk melaksanakan patroli dan pengawasan secara rutin, khususnya di titik-titik rawan pelanggaran seperti kawasan Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro Kecamatan Koto Tangah," ujarnya.

"Kami sangat menghargai kesadaran masyarakat yang telah tertib di beberapa lokasi," sambung Eka.

Dalam operasi hari ini, terang Eka, tim Satpol PP menemukan satu pelanggaran. Yaitu adanya gerobak es kopi ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar, yang secara nyata mengganggu akses pejalan kaki. Tindakan penertiban segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Pengawasan juga berlanjut ke kawasan Stasiun Tabing, dimana kami mengamankan sejumlah meja dan payung yang ditinggalkan di ruang publik," sebut Eka.

Ia mengatakan bahwa seluruh barang bukti hasil penertiban dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang.

Kemudian, lapak-lapak tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemilik lapak yang melanggar akan kita berikan surat panggilan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang guna mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan," beber Eka. (*/y)

Baca Juga

Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman pada Jumat
Berjualan di Trotoar, PKL di Sepanjang Jalan Khatib Ditertibkan Satpol PP Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di atas fasum, yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar,
Berjualan di Fasum, PKL di Jalan Jhoni Anwar Ditertibkan Satpol PP Padang
Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang