Mucikari Ibu dan Anak di Padang Dijerat Pidana Perdagangan Orang, Berikut Ancamannya

tuak Payakumbuh, gugatan kabupaten solok

Ilustrasi - Undang-Undang dan palu sidang. (Foto: succo/pixabay.com)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat menangkap ibu dan anak yang terlibat dalam bisnis prostitusi di Padang. Penyidik Polda Sumbar menjerat kedua pelaku mucikari dengan pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kedua pelaku mucikari, Ibu berinisial H (54) dan anaknya D (30). Mereka ditangkap di Jalan Adi Negoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah pada Jumat (10/1/2020)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi pada Senin (13/1/2020) mengatakan, selain mereka juga diamankan tiga korban. Yakni, tiga perempuan yang dieksploitasi sebagai pekerja seks, salah satunya masih di bawah umur atau masuk kategori anak.

“Terhadap kedua ibu dan anak yang telah kami tetapkan tersangka akan dijerat dengan tindak pidana undang-undang perlindungan anak. Di antaranya Pasal 76I junto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan pasal 2 junto pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang,” tuturnya.

Baca juga : Kompak Jadi Mucikari Prostitusi di Padang, Ibu dan Anak Diringkus Polisi

UU No 35 Tahun 2014 mengatur tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dua pasal yang dijeratkan kepada tersangka memuat ancaman pidana penjara 10 tahun. Berikut bunyi dua pasal itu selengkapnya:

Pasal 76I

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.

Pasal 88

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Sementara, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dua pasal yang dijeratkan kepada tersangka memuat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga. Berikut bunyi kedua pasal selengkapnya:

Pasal 2

(1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 17
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

(Irwanda/HM)

Baca Juga

Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Ini Imbauan Polda Sumbar Bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Arus Balik
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Mudik Lebaran Lancar, Polda Sumbar Siagakan Personel di Objek Wisata
Polda Sumbar menekankan pentingnya waspada meninggalkan rumah sebelum mudik, sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kriminal
Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
Berita Tanah Datar - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satu unit truk tersangkut di jembatan rel kereta api di kawasan Lembah Anai.
Polda Sumbar Batasi Angkutan Barang Sumbu Tiga pada 5-15 April 2024