Kasus Penembakan Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Dituntut Hukuman Mati

Mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar dituntut hukuman mati

Mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar dituntut hukuman mati

LANGGAM.ID — Mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar dituntut hukuman mati dalam kasus penembakan polisi pada November 2024 lalu. 

Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ryanto Ulil Anshar yang merupakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan waktu itu. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana mati,” ujar Jaksa Moch Taufiq Yanu Arsyah dalam tuntutannya, dikutip Rabu (27/8/2025).

Kasus penembakan polisi oleh Dadang tersebut menjadi sorotan publik waktu itu. Ia  menembak AKP Ulil Riyanto. Peristiwa penembakan disebut berawal dari permintaan Dadang kepada Ulil agar membantu menyelesaikan persoalan tambang ilegal di Solok Selatan. 

Namun, permintaan itu ditolak oleh korban, yang berujung pada tindakan penembakan kepada Ulil Riyanto oleh Dadang di Parkiran Polres Solok Selatan 22 November 2024 lalu.

Usai kejadian tersebut, terdakwa Dadang sempat melarikan diri dengan mobil dinasnya. Namun tak lama berselang, ia kemudian menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

Atas perbuatan tersebut, Dadang dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHP. (fx)

Tag:

Baca Juga

Dua Pemain U-23 Bergabung ke Semen Padang FC, Baru Wahyu Agung yang Telah Resmi
Dua Pemain U-23 Bergabung ke Semen Padang FC, Baru Wahyu Agung yang Telah Resmi
OJK Catat Restrukturisasi Kredit Terdampak Bencana di Sumbar Capai Rp 38,9 Miliar
OJK Catat Restrukturisasi Kredit Terdampak Bencana di Sumbar Capai Rp 38,9 Miliar
Pengurus KONI Pasaman Dilantik, Fokus Bidik Porprov Sumbar 2026
Pengurus KONI Pasaman Dilantik, Fokus Bidik Porprov Sumbar 2026
Lewat Workshop, UNAND Perkuat Peran Kehumasan sebagai Pilar Strategis Institusi
Lewat Workshop, UNAND Perkuat Peran Kehumasan sebagai Pilar Strategis Institusi
Komunitas Jago Bangunan Semen Indonesia Group Capai 14.941 Anggota
Komunitas Jago Bangunan Semen Indonesia Group Capai 14.941 Anggota
Dibangun dengan Sepablock PT Semen Padang: Warga Koto Lalang Terima Rumah Layak Huni
Dibangun dengan Sepablock PT Semen Padang: Warga Koto Lalang Terima Rumah Layak Huni