Kasus Penembakan Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Dituntut Hukuman Mati

Mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar dituntut hukuman mati

Mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar dituntut hukuman mati

LANGGAM.ID — Mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar dituntut hukuman mati dalam kasus penembakan polisi pada November 2024 lalu. 

Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ryanto Ulil Anshar yang merupakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan waktu itu. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana mati,” ujar Jaksa Moch Taufiq Yanu Arsyah dalam tuntutannya, dikutip Rabu (27/8/2025).

Kasus penembakan polisi oleh Dadang tersebut menjadi sorotan publik waktu itu. Ia  menembak AKP Ulil Riyanto. Peristiwa penembakan disebut berawal dari permintaan Dadang kepada Ulil agar membantu menyelesaikan persoalan tambang ilegal di Solok Selatan. 

Namun, permintaan itu ditolak oleh korban, yang berujung pada tindakan penembakan kepada Ulil Riyanto oleh Dadang di Parkiran Polres Solok Selatan 22 November 2024 lalu.

Usai kejadian tersebut, terdakwa Dadang sempat melarikan diri dengan mobil dinasnya. Namun tak lama berselang, ia kemudian menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

Atas perbuatan tersebut, Dadang dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHP. (fx)

Baca Juga

DWP Kementerian ESDM Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Padang
DWP Kementerian ESDM Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Padang
UMP Sumbar 2026 Naik 6,3 Persen jadi Rp3,2 Juta
UMP Sumbar 2026 Naik 6,3 Persen jadi Rp3,2 Juta
Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Tanah Datar menggelar peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 di Aula Kantor GOW kawasan Indo Jolito
Peringatan Hari Ibu ke-97, GOW Tanah Datar Komitmen Dorong Pemberdayaan Perempuan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Dharmasraya melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan
Pengantin di Dharmasraya Akan Langsung Dapat 9 Dokumen Resmi Usai Akad Nikah
Ribuan anak-anak mengikuti khitan gratis di Baznas Padang yang dimulai pada Senin (22/12/2025) hingga Sabtu (27/12/2025).
Ribuan Anak Akan Ikuti Khitan Gratis Baznas Kota Padang
Jenazah korban banjir bandang di Sumatra Barat (Sumbar) yang sudah dimakamkan akhirnya teridentifikasi melalui uji sampel DNA.
6 Korban Banjir di Sumbar Telah Dimakamkan Teridentifikasi Lewat DNA, 1 Makam Dibongkar Dibawa Keluarga