Kasus Penembakan Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Dituntut Hukuman Mati

Mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar dituntut hukuman mati

Mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar dituntut hukuman mati

LANGGAM.ID — Mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar dituntut hukuman mati dalam kasus penembakan polisi pada November 2024 lalu. 

Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ryanto Ulil Anshar yang merupakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan waktu itu. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana mati,” ujar Jaksa Moch Taufiq Yanu Arsyah dalam tuntutannya, dikutip Rabu (27/8/2025).

Kasus penembakan polisi oleh Dadang tersebut menjadi sorotan publik waktu itu. Ia  menembak AKP Ulil Riyanto. Peristiwa penembakan disebut berawal dari permintaan Dadang kepada Ulil agar membantu menyelesaikan persoalan tambang ilegal di Solok Selatan. 

Namun, permintaan itu ditolak oleh korban, yang berujung pada tindakan penembakan kepada Ulil Riyanto oleh Dadang di Parkiran Polres Solok Selatan 22 November 2024 lalu.

Usai kejadian tersebut, terdakwa Dadang sempat melarikan diri dengan mobil dinasnya. Namun tak lama berselang, ia kemudian menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

Atas perbuatan tersebut, Dadang dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHP. (fx)

Tag:

Baca Juga

Penjelasan TNI AU Soal Dua Pesawat Tempur Terbang di Langit Limapuluh Kota dan Payakumbuh
Penjelasan TNI AU Soal Dua Pesawat Tempur Terbang di Langit Limapuluh Kota dan Payakumbuh
Mengapa Nil Maizar ? Ini Alasan Semen Padang FC Tak Pilih Indra Sjafri dan Jafri Sastra
Mengapa Nil Maizar ? Ini Alasan Semen Padang FC Tak Pilih Indra Sjafri dan Jafri Sastra
Pemkab Solok Selatan membagikan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (BP-CBP) tahap ketiga periode Agustus,
Besok, Pemkab Dharmasraya Gelar Pasar Murah di Halaman Kantor Camat Sungai Rumbai
Tambang Emas Ilegal Jadi Tumpuan Hidup Warga, Ekonom Unand Dorong Legalitas WPR
Tambang Emas Ilegal Jadi Tumpuan Hidup Warga, Ekonom Unand Dorong Legalitas WPR
Langgam.id - Klasemen sementara untuk putaran pertama Liga 2 musim 2022, Semen Padang FC masih bertahan di posisi ketiga.
Struktur Manajemen Baru Semen Padang FC Segera Diumumkan
SPH dan Perkumpulan Pensiunan Bank Indonesia Edukasi Lansia Jaga Kesehatan di Masa Pensiun
SPH dan Perkumpulan Pensiunan Bank Indonesia Edukasi Lansia Jaga Kesehatan di Masa Pensiun