Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol

Langgam.id- Prof Martin Kustati kembali dilantik menjadi Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol periode 2025-2029. Martin dilantik Menteri Agama RI Prof Nasaruddin Umar, di kantor Kemenag RI di Jakarta, Rabu (31/7/2026). 

Menteri Agama Nasaruddin mengatakan, tantangan kepemimpinan perguruan tinggi saat ini semakin kompleks. Rektor tidak hanya bertanggung jawab atas urusan akademik, tetapi juga atas stabilitas dan keamanan kampus.

“Ketika dulu kekuatan masyarakat belum terlalu kuat, mungkin kita merasa aman. Tapi sekarang, situasinya sudah sangat berubah. Seorang rektor harus menjamin ketenangan kampusnya,” ujarnya.

Martin sebelumnya menjabar Rektor UIN Imam Bonjol periode 2021-2025. Dia menjadi perempuan pertama dalam sejarah yang menjadi rektor IAIN ataupun UIN Imam Bonjol Padang tersebut.

Sebelumnya, panitia penjaringan menetapkan 11 bakal calon rektor yang telah dinyatakan lolos verifikasi berkas sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bakal calon rektor yang ditetapkan itu adalah Prof. Dr. Abrar, M.Ag, Prof. Ahmad Wira, M.Ag, M.Si, Ph.D, Prof. Dr. Eka Wirman, Lc, MA, Prof. Dr. Ikhwan, S.Ag, SH, M.Ag, Prof. Dr. Martin Kustanti, M.Pd, Prof. Nurus Shalihin, M.Si, Ph.D, Prof. Dr. Ramiswal, S.Ag, M.Pd, Prof. Dr. Salma, M.Ag, Prof. Dr. Taifiqurrahman, M.Ag, M.Hum, Prof. Welhendri Azwar, S.Ag, M.Si,Ph.D dan Prof. Dr. Drs.Yasrul Huda, MA.

Berkas bakal calon ini diserahkan kepada rektor untuk diteruskan ke Senat UIN Imam Bonjol untuk dilakukan penilaian kualitatif. Penilaian ini mencakup integritas, rekam jejak akademik, dan visi-misi dari masing-masing calon.

Ketua Senat UIN Imam Bonjol Prof Duski Samad mengatakan, senat sudah memberikan penilaian kualitatif pada 2 Juni 2025 di kampus III. Esoknya, nama-nama calon rektor itu diserahkan ke panitia yang ada di Kemenag RI.

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ