Langgam.id - Kantor Staf Presiden (KSP) akan mengagendakan rapat lintas kementerian untuk mengevaluasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Sumber Permata Sipora (PT SPS) seluas 20.706 ha di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai.
Sebelumnya, KSP juga telah mengirim utusan Istana untuk menemui masyarakat adat Mentawai yang lahannya terdampak dari konsesi PT SPS tersebut.
"Awal Juli lalu ada utusan KSP yang datang ke desa untuk menanyakan terkait perusahaan yang akan masuk ke hutan Sipora," ujar anggota Uma Saureinu, Nulker Sababalat, Senin (14/7/2025).
Dalam pertemuan KSP tersebut hadir tiga adat yaitu Uma Saureinu dari Desa Saureinu, Uma Usut Ngaik dan Uma Rokot dari Desa Matobek. Mereka menolak kehadiran PT SPS lantaran area konsesi masuk hingga lahan yang telah ditetapkan sebagai hutan adat.
"Terjadi tumpang tindih dari izin PT SPS itu karena masuk hingga hutan adat kami yang telah mendapatkan sertifikat dari kementerian," katanya.
Total hutan adat yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan di Pulau Sipora mencapai 6.907 hektar. Sementara itu area konsesi PT SPS seluas 20.706 hektare.
"KSP memastikan bahwa hutan adat yang telah bersertifikat akan dikeluarkan dari area konsesi jika perusahaan ini nantinya beroperasi," ujar Nulker menambahkan.
Sementara itu, Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai Rifai Lubis menyatakan KSP akan mengagendakan rapat lintas kementerian/badan untuk membahas PBPH PT SPS di Pulau Sipora.
"KSP berjanji akan melakukan rapat lintas kementerian dan badan untuk mengevaluasi PBPH yang telah terbit," ujar Rifai dalam konferensi pers secara dari Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, pemerintah harus mencabut PBPH PT SPS di Pulau Sipora karena akan memicu kerusakan hutan yang akan berdampak besar pada pulau Sipora yang tergolong pulau kecil yang memiliki luas 615,18 km2.
Selain itu, dalam 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga diatur bahwa prioritas kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil hanya untuk kepentingan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan.
"Namun yang terjadi negara memberikan izin bagi perusahaan untuk mengelola hutan dengan luas sepertiga dari luas Pulau Sipora," katanya.
Ia bersama Koalisi Sumatra Barat menolak seluruh bentuk kegiatan penebangan hutan alam di Pulau Sipora, karena akan memperparah krisis ekologis, memperbesar risiko bencana, serta mengancam keberlanjutan mata pencaharian masyarakat adat dan lokal, terutama kelompok marginal seperti perempuan pembudidaya pangan lokal (toek).
"Kita berharap izin PBPH yang telah terbit ini disetop dan tidak lanjut ke tahap selanjutnya," pungkas Rifai. (*/Yh)