Penangkapan Aktivis Sudarto Dinilai Bungkam Hak Demokrasi

Aktivis Pusaka Sudarto ditangkap Polda Sumbar

Aktivis Pusaka Sudarto ditangkap Polda Sumbar. (Dok.Polda Sumbar)

Langgam.id - Penasehat hukum Sudarto menyayangkan tindakan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kliennya. Penangkapan Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) ini, diklaim merupakan salah satu bentuk pembungkaman demokrasi di Indonesia.

Wendra Rona Putra, penasehat hukum Sudarto, menyebutkan pemakaian pasal-pasal karet dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi eletronik terus dilakukan oleh negara untuk membungkam suara-suara kritis dalam menyuarakan hak-hak masyarakat yang ditindas dan dikucilkan untuk menjalankan agama yang dipercayai.

"Tentunya penangkapan Sudarto sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi kedepan, terlebih dalam isu-isu kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Wendra yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2020).

Menurut Wendra, dalam penangkapan kliennya terdapat kejanggalan. Karena sebelumnya Sudarto tidak pernah dipanggil pihak kepolisian. Penangkapan terjadi tiba-tiba tanpa prosedur pemanggilan terlebih dahulu.

"Ini telah melanggar ketentuan peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mengamanatkan sebelum penangkapan  mestinya dilakukan upaya paksa pemanggilan," katanya.

Koalisi Pembela HAM Sumbar mengecam tindakan pihak kepolisian yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Sudarto. Wendra mendesak Sudarto untuk bisa dibebaskan.

"Sejatinya penjara diperuntukkan bagi orang -orang yang melanggar hak asasi orang lain. Di antaranya yang menghambat aktivitas peribadatan bagi umat beragama," tegasnya.

Wendra menegaskan pihak kepolisian seharusnya tidak menahan orang-orang yang memperjuangkan hak atas beribadah orang lainnya. Karena tentunya setiap orang berhak memeluk, menyakini dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya.

"Semestinya penjara itu diperuntukkan bagi orang yang membuat hak orang lain terpenjara. Kami tahu Sudarto adalah orang memperjuangkan kebebasan beribadah orang lain bukan malah menghambatnya.  Tindakan polisi ini di khawatirkan semakin memberi ruang untuk terus berkembangnya intoleransi di Sumbar," tuturnya. (*/Irwanda/ICA)

Baca Juga

Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Ini Imbauan Polda Sumbar Bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Arus Balik
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Mudik Lebaran Lancar, Polda Sumbar Siagakan Personel di Objek Wisata
Polda Sumbar menekankan pentingnya waspada meninggalkan rumah sebelum mudik, sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kriminal
Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
Berita Tanah Datar - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satu unit truk tersangkut di jembatan rel kereta api di kawasan Lembah Anai.
Polda Sumbar Batasi Angkutan Barang Sumbu Tiga pada 5-15 April 2024