Langgam.id — Seorang kakek berinisial AR (55), seorang tukang kayu warga Kecamatan Padang Panjang Barat, ditangkap Polres Padang Panjang pada Minggu (1/6/2025) atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, SB (9) dan RF (13). Tindak pidana ini terungkap setelah salah satu korban berani melaporkan perbuatan pelaku.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP, melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, membenarkan penangkapan AR. "Pelaku ditangkap karena tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan kepada dua korban pada tahun 2024 lalu," ujar Iptu Ary Andre JR dalam keterangan resmi.
Menurut laporan orang tua SB, salah satu korban, pelaku membawa SB ke rumahnya di Kampung Manggis. Sesampainya di rumah, pelaku mengajak korban ke kamar, menyuruhnya tidur di kasur, lalu membuka celana korban dan memegang alat vitalnya sambil membekap mulut korban dengan tangan.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban SB menggigit tangan pelaku, kemudian memakai kembali celananya dan melarikan diri.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejat tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2024. Sementara itu, korban RF (13) mengaku hampir setiap hari dicium pipi hingga lehernya. Pelaku membujuk RF dengan iming-iming uang tunai sekitar Rp20.000 hingga Rp30.000 setiap minggunya, dengan maksud melampiaskan nafsu birahinya.
Aksi AR terungkap pada 29 Mei 2025, ketika korban SB bersama teman-temannya melempari atap rumah pelaku. Saat ditanya oleh perangkat RT, SB dengan berani mengungkapkan bahwa AR adalah pelaku pencabulan.
Mendengar pengakuan SB, perangkat RT setempat dan Bhabinkamtibmas Kampung Manggis memanggil AR untuk dimintai keterangan. Di hadapan mereka, AR mengakui semua perbuatannya terhadap kedua korban. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Polres Padang Panjang untuk proses lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan, pelaku AR mengakui perbuatannya menciumi pipi dan leher korban RF telah dilakukan berulang kali. Sementara itu, terhadap korban SB, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak satu kali dengan cara memegang kemaluan korban.
Saat ini, AR ditahan di Markas Komando (Mako) Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/f)