Bupati Dharmasraya Komitmen Dorong Legalisasi Tambang Rakyat Melalui Pengusulan WPR

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani mengungkapkan komitmennya untuk mendorong legalisasi tambang rakyat di wilayahnya melalui WPR.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani saat kunjungan kerja ke Dinas ESDM Sumbar. [foto: Pemkab Dharmasraya]

InfoLanggam – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani mengungkapkan komitmennya untuk mendorong legalisasi tambang rakyat di wilayahnya melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Komitmen ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar pada Kamis (15/5/2025), menyusul maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Dharmasraya.

Dalam pertemuan tersebut, Annisa menyoroti semakin masifnya aktivitas tambang liar yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga dan menciptakan potensi konflik sosial.

Ia menekankan pentingnya pendekatan yang solutif dan berbasis regulasi untuk mengatasi persoalan tersebut.

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan pertambangan berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat.

Hal ini menyebabkan pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kuasa langsung untuk menertibkan tambang ilegal, meskipun dampaknya paling dirasakan di tingkat lokal.

Annisa mengakui bahwa kondisi ini menjadi tantangan serius bagi daerah, terutama dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kebutuhan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan.

Oleh karena itu, ia meminta masukan dan arahan dari Dinas ESDM agar Pemkab Dharmasraya tetap dapat memainkan peran aktif secara strategis.

Menanggapi hal tersebut, Dinas ESDM Sumbar menyarankan agar Pemkab Dharmasraya segera mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Usulan ini dinilai sebagai solusi legal yang memungkinkan penataan aktivitas tambang rakyat agar lebih tertib dan berkelanjutan.

Dinas ESDM menyebutkan bahwa saat ini sudah ada tujuh kabupaten/kota di Sumbar yang mengajukan WPR, namun Dharmasraya masih belum termasuk di antaranya. Oleh karena itu, ESDM mendorong agar Pemkab segera menyusun dokumen usulan WPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Dinas ESDM juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan asistensi teknis kepada Pemkab Dharmasraya. Dukungan ini mencakup pendampingan dalam proses penyusunan dokumen serta pemetaan wilayah yang memenuhi syarat sebagai WPR.

Dengan adanya pengusulan WPR, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat di Dharmasraya dapat berjalan secara legal, tertib, dan ramah lingkungan.

Selain itu, upaya ini juga menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan publik. (*)

Baca Juga

Pemkab Dharmasraya Serahkan 12,5 Ton Benih Padi untuk 500 Hektare Lahan Pertanian
Pemkab Dharmasraya Serahkan 12,5 Ton Benih Padi untuk 500 Hektare Lahan Pertanian
Pengurus PCNU Dharmasraya Dilantik, Bupati Annisa Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Daerah
Pengurus PCNU Dharmasraya Dilantik, Bupati Annisa Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Daerah
PUPR Dharmasraya Mulai Kerjakan Jalan Simpang Tiga Sitiung Lama–Pulai
PUPR Dharmasraya Mulai Kerjakan Jalan Simpang Tiga Sitiung Lama–Pulai
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto untuk Kementerian PKP.
Backlog Perumahan di Dharmasraya Capai 18.500 Unit
Pemkab Dharmasraya Bakal Jadikan Car Free Day sebagai Agenda Rutin
Pemkab Dharmasraya Bakal Jadikan Car Free Day sebagai Agenda Rutin
Car Free Day Perdana di Dharmasraya Disambut Antusias, Ribuan Warga Padati Pulau Punjung
Car Free Day Perdana di Dharmasraya Disambut Antusias, Ribuan Warga Padati Pulau Punjung