Rentang Maret-April 2025, Polres Padang Panjang Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkotika

Langgam.id - Sepuluh orang tersangka pengedar dan pengguna narkotika, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang dalam rentang waktu Maret hingga April 2025.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Kepolisian dalam menindaklanjuti pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selama periode tersebut, terdapat tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sebagian besar berada di area publik. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Kelurahan Pasar Usang, Balai-Balai, dan Sigando di Kota Padang Panjang dan Nagari Panyalaian, Pitalah dan Batipuah Baruah di Kabupaten Tanah Datar.

“Dari tujuh TKP tersebut, kami berhasil mengamankan 10 tersangka. Selurunya laki-laki dewasa dan termasuk pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba," ungkapnya, dicuplik dari Kominfo Padang Panjang, Selasa (6/5/2025).

Barang bukti yang berhasil disita antara lain narkotika jenis ganja seberat 0,78 gram dan sabu-sabu seberat 10,51 gram. Selain itu, turut diamankan alat komunikasi berupa telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, serta alat transportasi berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU 35/2009. Antara lain Pasal 114 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasal 111 Ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal 112 Ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

“Selama dua bulan terakhir, kami menerima 10 Laporan Polisi (LP) dari TKP yang telah disebutkan. Berdasarkan pengembangan kasus, jumlah LP bertambah menjadi 10 laporan,” jelas AKBP Kartyana.

Menutup konferensi pers, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat Padang Panjang dan sekitarnya untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. "Mari bersama-sama kita jaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Tim penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) direncanakan akan melakukan penilaian Adipura tahap kedua untuk Kota Padang
Hadapi Penilaian Adipura Tahap 2, Wawako Padang: Pastikan Tidak Ada TPS Liar
Lokasi Kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api Jalan Jati Parak Salai, Kota Padang, Kamis siang (21/8/2025).
Kecelakaan di Perlintasan Kereta, KAI Sumbar Ingatkan Kepatuhan Pengguna Jalan
Pemain PSM Makassar menjalani latihan persiapan laga melawan Semen Padang di GOR Haji Agus Salim,Kamis (21/8/2025). Foto : Fajar
Lawan Semen Padang FC, Pelatih PSM Makassar Waspadai Skuad Baru Kabau Sirah
Kecelakaan lalulitas perlintasan kereta api Jalan Jati Parak Salai, Kota Padang, Kamis siang (21/8/2025) antara kereta bandara dan mobil
Kecelakaan di Perlintasan Kereta, Dua Siswi Dikabarkan Meninggal
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi mengungkapkan bahwa Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo)
Perbarindo Dinilai Berperan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat BPR dan BPRS