Terdesak Biaya Kontrakan Alasan Resividis Maling Nekat Merampok Toko Emas di Padang

Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan

Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan

Langgam.id - Akhir penutupan tahun 2019, aksi perampokan menghebohkan  masyarakat Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Peristiwa ini terjadi di Toko Emas Indah di Pasar Nanggalo, Siteba, Kecamatan Nanggalo, Selasa (31/12/2019).

Pelaku diketahui berinisial BS (42) itu nekat merampok di siang bolong. Namun aksinya berhasil digagalkan pemilik toko emas bernama Josnai Tomi bersama masyarakat hingga BS pun babak belur.

Beruntung, pihak kepolisian yang mendapat informasi mendatangi lokasi kejadian dan menenangkan massa serta mengamankan pelaku. Pelaku lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah itu, pelaku diamankan di Polsek Nanggalo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui nekat merampok karena butuh biaya pembayaran kontrakan rumah.

Kapolsek Nanggalo, AKP Ridwan, mengatakan dalam beraksi pelaku mengunakan senjata tajam jenis parang yang memiliki panjang kurang lebih satu meter. Tanpa pikir panjang, kemudian pelaku mendatangi toko emas dan langsung menyerang pemilik toko.

"Pelaku melakukan aksi nekadnya karena butuh biaya kontrakan dan kebutuhan ekonomi lainnya. Pelaku menyerang pemilik toko emas, akibatnya korban mengalami luka di tangan akibat senjata tajam," kata Ridwan kepada langgam.id, Kamis (2/1/2020).

Ia mengungkapkan, sebelumnya pelaku diantar anaknya ke Pasar Nanggalo itu. Namun anaknya tidak mengetahui ayahnya akan melakukan aksi perampokan.

"Setelah diantar sama anaknya, pelaku datang langsung ke toko emas. Melihat keadaan sekitar, setelah sepi pelaku beraksi. Tapi korban dapat melawan dan berteriak sehingga didengar masyarakat di sekitar pasar," ujarnya.

Ridwan menyebutkan, pelaku merupakan residivis yang dulunya terlibat aksi pencurian. Untuk kasus yang terlibat saat ini, pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku terancam tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang