Langgam.id - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar menangkap dua pengedar narkoba di Payakumbuh. Dari tangan pelaku disita juga sepucuk pistol.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Syamsi dalam jumpa pers bersama Wadirnarkoba Ajun Komisaris Besar Rudy Yulianto pada Senin (11/2/2019) mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis narkoba.
“Pelaku berinisial DS dan NH, keduanya merupakan residivis kasus yang sama”, ujarnya, sebagaimana dilansir tribatanews di situs resmi Polri.
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (6/2/2019) siang di Kubu Gadang, Payakumbuh Barat. Dari tersangka itu disita lima paket sabu dengan berat 219,91 gram, timbangan digital dan satu pucuk senjata api jenis pistol kaliber 9 mm plus magazine dan sembilan butir amunisi.
Kedua tersangka, menurut Kabid Humas, dikenakan pasal 114 jo 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara. (HM)