Kemenag Catat 183.284 Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

Langgam.id-Masjidil Haram

Masjidil Haram. [foto: Canva]

Langgam.id - Memasuki tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M atau memasuki hari kedua, total sudah 183.284 jemaah melunasi. Artinya kuota haji sebanyak jumlah tersebut juga sudah terisi.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Pelunasan biaya haji reguler tahap I dibuka dari 14 Februari - 14 Maret 2025. Sampai penutupan, ada 163.154 jemaah reguler yang melunasi biaya haji. Sementara pelunasan tahap I Petugas Haji Daerah (PHD) ditutup pada 20 Maret dengan total 1.378 kuota yang terisi. Sehingga, pada pelunasan tahap I telah terisi 164.532 kuota. Karena masih ada sisa kuota, dibuka pelunasan Tahap II dari 24 Maret sampai 17 April 2025.

"Hari kedua ini, ada 10.266 jemaah reguler yang melunasi biaya haji, terdiri atas 3.926 jemaah berhak lunas tahap II dan 6.340 jemaah yang awalnya berstatus cadangan," sebut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, dikutip dari laman kementerian, Rabu (26/3/2025).

"Selain itu, ada 1.368 Petugas Haji Daerah yang sudah melunasi. Sehingga, total 183.284 kuota jemaah reguler sudah terisi," sambungnya.

Sesuai Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, kriteria jemaah berhak lunas tahap II (pengisian sisa kuota) sebagai berikut:

1) Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
2) Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
3) Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
4) Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
5) Jemaah Haji Reguler cadangan.

Muhammad Zain mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan. (*/fs)

Baca Juga

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada Senin 31 Maret 2025
Pemkab Dharmasraya bakal menggelar Salat Idul Adha 1444 Hijriyah di Masjid Agung Dharmasraya yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera.
Kemenag Optimalkan Layanan Masjid Ramah Pemudik hingga Puncak Arus Balik Lebaran
Pemkab Dharmasraya bakal menggelar Salat Idul Adha 1444 Hijriyah di Masjid Agung Dharmasraya yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera.
Kemenag Siapkan 6.291 Posko Masjid di Jalur Mudik
UIN Imam Bonjol Padang membuka kesempatan bagi mahasiswa berprestasi untuk meraih beasiswa. Beasiswa ini merupakan kerja sama
Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit, Ini Syaratnya
Kementerian Agama (Kemenag) RI berencana bakal melaksanakan Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024.
Sidang Isbat Penentuan Lebaran Akan Dilakukan Pada 29 Maret
Matangkan Persiapan Layanan Haji, Kemenag Kumpulkan 55 Penyedia Katering di Mekah
Matangkan Persiapan Layanan Haji, Kemenag Kumpulkan 55 Penyedia Katering di Mekah