Langgam.id - Sepanjang 2019, kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) karena dianggap menyalahi aturan. Para WNA yang dipulangkan itu berada di beberapa daerah di Sumatra Barat (Sumbar).
Upaya pemulangan warga asing ke negara asalnya ini adalah langkah penegakkan hukum yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang. Mereka berasal dari Amerika Serikat, Saudi Arabia dan Malaysia yang terdiri dari dua orang laki-laki dan satu perempuan.
"Kami deportasi tiga WNA ini karena mereka melanggar aturan seperti menyalahi dan melebihi izin tinggal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Elvi Sahlan, Selasa (31/12/2019).
Dibandingkan tahun lalu, deportasi yang dilakukan pihaknya mengalami penurunan. Hal ini membuktikan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) bekerja maksimal.
"Tahun kemarin ada 11 WNA kami deportasi. Kami memang selalu melakukan pengawasan, sehingga dapat menimalisir angka WNA yang menyalahi aturan masuk ke Sumbar," katanya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mencatat, kedatangan WNA selama 2019 di Bandara Internasional Minangkabau mencapai 56.769 orang. Sementara, untuk keberangkatan terhitung 41.906 orang.
Sedangkan di lokasi pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Teluk Bayur Padang, kedatangan WNA berjumlah 7.484 orang. Untuk keberangkatan adalah 7.207 orang.
Para WNA yang datang dan keluar Sumbar berasal dari lima negara. Berikut rinciannya:
• Malaysia
Keberangkatan 33.918 orang
Kedatangan 46.281 orang.
• Australia
Keberangkatan 2.058 orang
Kedatangan 3.090 orang.
• Amerika Serikat
Keberangkatan 585 orang
Kedatangan 745 orang
• Singapura
Keberangkatan 451 orang
Kedatangan 584 orang
• Perancis
Keberangkatan 537
Kedatangan 548
(Irwanda/ICA)