MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id)

Langgam.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.

Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut tiga, Sabar AS dan Sukardi dengan Nomor Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Termohon KPU Kabupaten Pasaman dengan kuasa hukum Apriyandi Sikumbang dan kawan-kawan. Sedangan pihak terkait yaitu pasangan calon calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut satu, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.

Tidak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Pasaman juga terdaftar menjadi pihak terkait pada permohonan sengketa PHPU tersebut.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor Perkara 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pasaman, menjelaskan bahwa hakim menolak permohonan sengketa PHPU oleh pemohon.

“Tidak dapat diterima, demikian diputuskan rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim konstitusi ,” jelas Suharyono sambil mengetuk palu, Rabu (5/2/2025).

Ia kemudian menjelaskan bahwa berkenan dengan kewenangan mahkamah paragraf 3.1, diucapkan mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo terhadap perkara yang mengajukan eksepsi, tidak beralasan menurut hukum.

“Menimbang bahwa oleh karena pengajuan permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK Nomor 3/2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” bebernya.

Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi yang diajukan berkedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan, kata Suhartoyo tidak ada relevansinya.

“Berdasarkan UUD 1945, ammar putusan dalam eksepsi. Satu, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan mahkamah,” ungkapnya.

“Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon perkara nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tambahnya. (Iqbal/yki)

Baca Juga

AJI Padang Peringati HUT ke-21, Tegaskan Komitmen Pers Mengawal Pemulihan Ekologis Sumatra
AJI Padang Peringati HUT ke-21, Tegaskan Komitmen Pers Mengawal Pemulihan Ekologis Sumatra
Semen Padang FC takluk 3-1 dari tamunya, Bali United
Semen Padang FC Vs Bali United Berakhir Imbang, Dua Gol Dianulir Wasit
Semen Padang FC
Babak I Bali United Vs Semen Padang, Kabau Sirah Unggul 2-0
Aktivasi Gedung Abdullah Kamil Diresmikan, Menteri Kebudayaan Harap Jadi Kantong Diplomasi Budaya Minangkabau
Aktivasi Gedung Abdullah Kamil Diresmikan, Menteri Kebudayaan Harap Jadi Kantong Diplomasi Budaya Minangkabau
Semen Padang FC Incar Dominique Badji, Eks Penyerang DC United Asal Senegal
Semen Padang FC Incar Dominique Badji, Eks Penyerang DC United Asal Senegal
Kisah Chatib Sulaiman yang Belum Jadi Pahlawan Nasional
Kisah Chatib Sulaiman yang Belum Jadi Pahlawan Nasional