Paca Putusan MK, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Solok Selatan Sore Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Solok Selatan,

Kantor Bupati Solok Selatan. (Foto: solselkab.go.id)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Solok Selatan, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut dua, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen dengan Nomor Perkara112/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Diketahui juga, dalil permohonan pemohon pasangan nomor urut dua terhadap pasangan bupati dan wakil bupati Solok Selatan nomor urut satu, Khairunas dan Yulian Efi antara lain perihal ijazah palsu, money politic dan ketiga soal perusakan rumah relawan pemohon.

Majelis memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima lantaran terhalang ambang batas selisih perolehan suara. Tidak hanya itu, dalil permohonan pemohon juga tidak relevan untuk ditindak lanjuti.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Solok Selatan, Novia Syahfitri menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Solok Selatan akan dilangsungkan hari ini, Rabu (5/2/2025), pasca putusan dari MK keluar.

"Penetapan dilakukan hari ini pukul 15.30 WIB," ujar Novia saat dihubungi via telepon whatsapp, Rabu (5/2/2025).

Novia menuturkan bahwa peserta yang sudah menerima undangan, dapat menghadiri penetapannya di Aula kantor bupati Solok Selatan. Sementara masyarakat bisa menyaksikannya melalui siaran langsung.

"Masyarakat juga dapat menonton secara live di akun Youtube KPU Kabupaten Solok Selatan," bebernya. (Iqbal/yki)

Baca Juga

MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan bupati dan wakil bupati Solok Selatan nomor urut dua, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen
MK Tolak Permohonan PHPU Pilkada Solok Selatan
Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Istana Merdeka Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).
Program Cek Kesehatan Gratis Mulai Berjalan 10 Februari di Puskesmas dan Klinik
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
UIN Imam Bonjol Padang menggelar Rapat Kerja (Raker) 2025 di Gedung J Kampus III Balai Gadang, Rabu (5/2/2025). Raker ini dibuka langsung
Buka Raker 2025, Rektor: UIN IB Targetkan Peningkatan Reputasi dan Daya Saing Global
Polisi masih melakukan penyelidikan kasus perampokan di toko grosir sekaligus agen Brilink di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar).
Polisi Tunggu Hasil Labfor soal Jenis Pistol Perampok di Dharmasraya