Paca Putusan MK, KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Solok Selatan Sore Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Solok Selatan,

Kantor Bupati Solok Selatan. (Foto: solselkab.go.id)

Langgam.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Solok Selatan, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut dua, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen dengan Nomor Perkara112/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Diketahui juga, dalil permohonan pemohon pasangan nomor urut dua terhadap pasangan bupati dan wakil bupati Solok Selatan nomor urut satu, Khairunas dan Yulian Efi antara lain perihal ijazah palsu, money politic dan ketiga soal perusakan rumah relawan pemohon.

Majelis memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima lantaran terhalang ambang batas selisih perolehan suara. Tidak hanya itu, dalil permohonan pemohon juga tidak relevan untuk ditindak lanjuti.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Solok Selatan, Novia Syahfitri menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Solok Selatan akan dilangsungkan hari ini, Rabu (5/2/2025), pasca putusan dari MK keluar.

“Penetapan dilakukan hari ini pukul 15.30 WIB,” ujar Novia saat dihubungi via telepon whatsapp, Rabu (5/2/2025).

Novia menuturkan bahwa peserta yang sudah menerima undangan, dapat menghadiri penetapannya di Aula kantor bupati Solok Selatan. Sementara masyarakat bisa menyaksikannya melalui siaran langsung.

“Masyarakat juga dapat menonton secara live di akun Youtube KPU Kabupaten Solok Selatan,” bebernya. (Iqbal/yki)

Baca Juga

MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan bupati dan wakil bupati Solok Selatan nomor urut dua, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen
MK Tolak Permohonan PHPU Pilkada Solok Selatan
Jamkrindo Laksanakan Literasi Penjaminan di Universitas Andalas
Jamkrindo Laksanakan Literasi Penjaminan di Universitas Andalas
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Dharmasraya Jasman Dt Bandaro Bendang membuka kegiatan Pelatihan Tailor Made Training (TMT)
32 Warga Dharmasraya Ikuti Pelatihan Menghias Busana dan Pengelasan Fabrikasi
BMKG mencatat terjadi 24 kejadian gempa bumi di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) dan sekitarnya pada periode 31 Oktober hingga 6 November 2025.
Sepekan Terakhir, Sumbar 24 Kali Diguncang Gempa
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, M Rifki mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji
UU Haji dan Umrah Tekankan Efisiensi, Transparansi dan Pemerataan Hak Jemaah
Wawako Padang: Kami Komit Tuntaskan Permasalahan Kawasan Kumuh
Wawako Padang: Kami Komit Tuntaskan Permasalahan Kawasan Kumuh