Langgam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar melakukan serah terima tersangka beserta barang bukti kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya ke Penuntut Umum Kejari Dharmasraya, Rabu (22/1/2025).
Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid mengatakan tersangka Ade Chandra (45) merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Dharmasraya, diduga menyalahgunakan dana operasional Setda pada tahun 2023.
"Dana sebesar Rp3,09 miliar ditarik tanpa dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dan dialihkan ke rekening pribadi tersangka serta beberapa pihak lainnya untuk membayar utang pribadi dan bermain judi online," ujar Rasyid, Rabu (22/1/2025).
Rasyid melanjutkan akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian Rp3.098.589.344 miliar.
"Dari total kerugian negara Rp3,9 miliar tersebut, hanya sebanyak Rp2,19 miliar yang bisa diselamatkan," ungkapnya.
Kemudian, Rasyid mengungkapkan bahwa setelah tim penuntut umum Kejari Dharmasraya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka beserta barang bukti, dilakukan penahanan rutan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.
"Jaksa Penuntut Umum juga telah mempersiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang," bebernya. (Iqbal/yki)