Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah

Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan

Kuasa Hukum paslon buparti dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2, Amnasmen, saat sidang sengketa Pilkada Pasaman di MK RI. [Foto: tangkapan layar di YT MK RI]

Langgam.id - Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan nomor urut 1 tidak sah.

Hal itu disampaikan kuasa hukum paslon nomor urut 02, Amnasmen, saat sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Pasaman yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Jumat (10/1/2025).

Amnasmen menyebut kemenangan pasangan nomor urut 1, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution tidak sah lantaran Anggit Kurniawan adalah mantan terpidana kasus penipuan.

"Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 293/B/2022, disebutkan bahwa Anggit Kurniawan Nasution pernah dipidana atas tindak pidana penipuan," beber Amnasmen di hadapan majelis hakim saat menggugat pasangan nomor urut 1.

Kendati demikian, saat proses pencalonan, KPU Pasaman tidak menganggap hal tersebut sebagai sebuah pelanggaran. Bahkan KPU Kabupaten Pasaman tidak memverifikasi terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta atau Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penipuan yang dilakukan Anggit Kurniawan Nasution.

"Padahal sebelumnya, laporan terkait dugaan tersebut telah disampaikan ke KPU dan Bawaslu namun tidak ditindaklanjuti secara serius," ujarnya.

Tercatat, di dalam gugatannya, pemohon atau kuasa hukum mengajukan beberapa tuntutan kepada MK di antaranya, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman pada 2 Desember 2024.

Kedua, mendiskualifikasi paslon nomor urut 01, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution, sebagai peserta pemilihan kepala daerah.

Ia juga memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar. (Iqbal/yki)

Baca Juga

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
Hasil hitung cepat Pilkada serentak Kabupaten Pasaman berdasarkan data yang dihimpun Langgam.id dan dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum
Quick Count Pilbup Pasaman: Welly-Anggit Bersaing Tipis Dengan Mara Ondak-Desrizal
Survei Liberte Institute, Elektabilitas Welly-Anggi Tertinggi di Pasaman
Survei Liberte Institute, Elektabilitas Welly-Anggi Tertinggi di Pasaman
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
Perludem: Putusan MK Hari Ini Berdampak Langsung pada Pilkada 2024